Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penyebab Perceraian Menurut Menag, Termasuk Beda Pilihan Politik

Kompas.com, 10 September 2026, 07:48 WIB
Reni Susanti

Editor

CIREBON, KOMPAS.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, perbedaan usia dan pendidikan, hingga perbedaan pilihan politik antara suami dan istri.

Menurut Nasaruddin, beragam penyebab tersebut memperlihatkan pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan.

“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam rilisnya, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Mau Bercerai? Ini Etika Perceraian dalam Islam yang Perlu Dipahami

Ia menyebut persoalan ekonomi sebagai salah satu pemicu keretakan rumah tangga, terutama apabila tanggung jawab ekonomi dalam keluarga tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri dapat menjadi tantangan dalam perkawinan.

Kondisi pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu lama juga dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga.

“Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” katanya.

Nasaruddin juga menyoroti perbedaan jenjang pendidikan serta kondisi fisik dan penyakit tertentu yang dapat menimbulkan persoalan dalam kehidupan perkawinan.

Tak hanya itu, perbedaan pilihan politik antara suami dan istri juga berpotensi berkembang menjadi konflik rumah tangga. Ia mencontohkan perkara perceraian akibat perbedaan pilihan calon kepala daerah yang bahkan melibatkan anak sebagai saksi di pengadilan.

“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan pasangan suami istri agar mampu mengelola perbedaan sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan keluarga.

Baca juga: Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini

Menurut Nasaruddin, ketahanan keluarga harus dibangun melalui langkah pencegahan, bukan hanya ketika konflik telah terjadi. Upaya tersebut perlu dimulai sejak calon pasangan mempersiapkan diri memasuki perkawinan.

Karena itu, ia menilai bimbingan perkawinan (bimwin) penting untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan rumah tangga.

“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Peran strategis KUA dan penghulu

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, faktor-faktor perceraian dan urgensi bimbingan perkawinan menjadi salah satu perhatian dalam Nasuha 2026.

Forum tersebut mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan keluarga sakinah dan maslahah.

Nasuha 2026 juga menjadi ruang bertukar gagasan, berbagi praktik baik, serta merumuskan rekomendasi bagi penguatan layanan keluarga.

Pembahasannya mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.

Ahmad menilai KUA, penghulu, penyuluh agama, dan ulama memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” kata Ahmad.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Mengapa Rasulullah Dijuluki Al-Amin? Ini Kisahnya
Mengapa Rasulullah Dijuluki Al-Amin? Ini Kisahnya
Aktual
7 Penyebab Rumah Tangga Retak yang Sering Diabaikan Menurut Islam
7 Penyebab Rumah Tangga Retak yang Sering Diabaikan Menurut Islam
Aktual
Menag Ungkap 7 Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga Beda Pilihan Politik
Menag Ungkap 7 Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga Beda Pilihan Politik
Aktual
Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga
Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga
Aktual
Khutbah Jumat: Berbaik Sangka kepada Allah saat Menghadapi Ujian
Khutbah Jumat: Berbaik Sangka kepada Allah saat Menghadapi Ujian
Aktual
Merawat Tubuh sebagai Amanah, Perawatan Diri Tak Sekadar soal Penampilan
Merawat Tubuh sebagai Amanah, Perawatan Diri Tak Sekadar soal Penampilan
Aktual
5 Kebiasaan Berlandaskan Al-Quran untuk Menjadi Muslim Berkemajuan
5 Kebiasaan Berlandaskan Al-Quran untuk Menjadi Muslim Berkemajuan
Aktual
6 Penyebab Perceraian Menurut Menag, Termasuk Beda Pilihan Politik
6 Penyebab Perceraian Menurut Menag, Termasuk Beda Pilihan Politik
Aktual
Bolehkah Menambah Doa Saat Sujud? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Menambah Doa Saat Sujud? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Aktual
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Aktual
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
Aktual
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar