Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga

Kompas.com, 10 September 2026, 10:09 WIB
Reni Susanti

Editor

CIREBON, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong perluasan peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat edukasi dan konseling keluarga serta tempat berkonsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga.

Penguatan layanan tersebut diharapkan membuat KUA tidak hanya menangani administrasi dan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Peran tersebut menjadi semakin penting karena persoalan keluarga dapat berdampak langsung terhadap perempuan dan anak,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Cegah Anak Salah Pergaulan, Ini Pentingnya “Kurikulum Keluarga”

Rencana penguatan peran KUA tersebut dibahas dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 yang diselenggarakan pada 9-10 September 2026.

Forum itu mempertemukan 500 penghulu, ulama, akademisi, dan pengasuh pesantren dari berbagai daerah di Indonesia.

Zayadi mengatakan, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam mewujudkan keluarga sakinah dan maslahah.

Karena itu, layanan keluarga perlu diberikan sejak tahap edukasi dan pencegahan hingga pendampingan ketika keluarga menghadapi persoalan.

Melalui penguatan tersebut, penghulu dan penyuluh agama didorong memiliki perspektif pelayanan yang lebih luas. Mereka tidak hanya bertugas dalam urusan administrasi pernikahan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih nyata kepada masyarakat.

Baca juga: Khutbah Jumat: Bahaya Rokok bagi Diri, Keluarga, dan Masa Depan

Cegah kekerasan dalam rumah tangga

Pengembangan layanan KUA salah satunya dilakukan melalui penguatan bimbingan perkawinan sebagai edukasi preventif untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Dikutip dari laman Kemenag, KUA juga didorong menyediakan ruang konseling berkelanjutan bagi masyarakat yang menghadapi krisis keluarga.

Selain itu, jejaring kerja sama dengan lembaga berwenang perlu dibangun agar persoalan yang melibatkan perempuan dan anak dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Menurut Zayadi, pengembangan layanan tersebut menuntut KUA, penghulu, dan penyuluh agama mempunyai kapasitas dalam memberikan edukasi keluarga dan konseling serta melakukan deteksi dini terhadap persoalan rumah tangga.

Mereka juga perlu mampu membangun jejaring dengan lembaga yang berwenang menangani persoalan perempuan dan anak.

“Forum ini menjadi ruang konsolidasi pemikiran, ruang tempat kebijakan kita rumuskan, implementasinya kita gerakkan, dan kualitas layanan keluarga kita perkuat,” kata Zayadi.

Dengan demikian, layanan KUA diharapkan semakin berperan dalam memperkuat ketahanan keluarga di tengah masyarakat.

Bahas regulasi hingga fikih keluarga

Kolaborasi antara ulama dan akademisi dalam Nasuha 2026 juga membahas sejumlah persoalan keluarga serta penguatan kelembagaan KUA.

Pembahasan mencakup implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA serta penguatan resiliensi keluarga dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

Forum tersebut juga membicarakan pengembangan fikih keluarga kontemporer melalui reinterpretasi teks-teks klasik yang diintegrasikan dengan hukum positif.

“Subtema yang dibahas mencakup reorientasi regulasi dan kepemimpinan keagamaan, resiliensi keluarga menghadapi ancaman nonmiliter, visi keluarga kontemporer dan global, revitalisasi bimbingan perkawinan, konseling berkelanjutan, serta penguatan modal sosial dan modal lokal,” ujar Zayadi.

Nasuha 2026 juga menerima 265 naskah ilmiah melalui mekanisme call for papers. Sebanyak 10 makalah terbaik dipresentasikan secara langsung untuk memperkaya perspektif para praktisi di lapangan.

Hasil pembahasan dalam forum tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan oleh penghulu dan penyuluh agama di tengah masyarakat.

“Kami berharap Nasuha 2026 tidak berhenti sebagai forum pertemuan. Kegiatan ini diharapkan melahirkan rekomendasi, membangun jejaring kerja baru, dan menghasilkan arah kebijakan yang memperkuat KUA sebagai simpul layanan keagamaan,” katanya.

Zayadi berharap KUA dapat berkembang menjadi pusat edukasi keluarga, ruang konsolidasi sosial dan keagamaan, serta garda terdepan dalam memperkuat ketahanan keluarga di tingkat akar rumput.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Mengapa Rasulullah Dijuluki Al-Amin? Ini Kisahnya
Mengapa Rasulullah Dijuluki Al-Amin? Ini Kisahnya
Aktual
7 Penyebab Rumah Tangga Retak yang Sering Diabaikan Menurut Islam
7 Penyebab Rumah Tangga Retak yang Sering Diabaikan Menurut Islam
Aktual
Menag Ungkap 7 Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga Beda Pilihan Politik
Menag Ungkap 7 Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga Beda Pilihan Politik
Aktual
Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga
Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga
Aktual
Khutbah Jumat: Berbaik Sangka kepada Allah saat Menghadapi Ujian
Khutbah Jumat: Berbaik Sangka kepada Allah saat Menghadapi Ujian
Aktual
Merawat Tubuh sebagai Amanah, Perawatan Diri Tak Sekadar soal Penampilan
Merawat Tubuh sebagai Amanah, Perawatan Diri Tak Sekadar soal Penampilan
Aktual
5 Kebiasaan Berlandaskan Al-Quran untuk Menjadi Muslim Berkemajuan
5 Kebiasaan Berlandaskan Al-Quran untuk Menjadi Muslim Berkemajuan
Aktual
6 Penyebab Perceraian Menurut Menag, Termasuk Beda Pilihan Politik
6 Penyebab Perceraian Menurut Menag, Termasuk Beda Pilihan Politik
Aktual
Bolehkah Menambah Doa Saat Sujud? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Menambah Doa Saat Sujud? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Aktual
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Aktual
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
Aktual
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar