Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat

Kompas.com, 22 September 2026, 18:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan menertibkan lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren tetapi tidak memenuhi unsur dan persyaratan sebagai pondok pesantren.

Penertiban dilakukan untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan memenuhi ketentuan sekaligus menjaga kualitas dan citra pesantren.

Baca juga: Ditjen Pesantren Dibentuk, Menag Harap Tak Terjadi Lagi Kasus Negatif

Menag Soroti Lembaga yang Mencatut Nama Pesantren

Dilansir dari Antara, Menag Nasaruddin Umar mengatakan masih terdapat lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren meski belum memenuhi rukun atau unsur yang dipersyaratkan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditertibkan karena dapat menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Kemenag Targetkan Struktur Ditjen Pesantren Terbentuk dalam 10 Hari

“Kita juga akan disiplinkan pondok pesantren. Jangan-jangan hanya grup-grup tertentu tidak memenuhi pemahaman dan rukun-rukun pesantren,” ujar Menag saat Kickoff rangkaian Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menekankan bahwa penataan pesantren perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan kiai dan ulama yang memiliki kapasitas keilmuan yang jelas.

“Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tapi cetak kartu nama kiai. Tidak jelas sanad-sanad keilmuannya di mana dan bagaimana,” katanya.

Nasaruddin berharap penataan tersebut dapat memperkuat citra positif pondok pesantren sekaligus menegaskan peran pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan dan kebudayaan bangsa.

Ditjen Pesantren Akan Mengakomodasi 42.000 Pesantren

Di sisi lain, Nasaruddin mengatakan kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren akan mengakomodasi sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi pesantren untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, kemandirian, dan kontribusinya dalam pembangunan nasional.

Selama ini, pesantren masih berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kondisi tersebut membuat ruang pengembangan dan dukungan anggaran pesantren harus berbagi dengan direktorat lainnya.

“Dengan mandirinya Ditjen Pesantren, maka pesantren bukan lagi subordinasi daripada Pendidikan Islam, tetapi suatu entitas yang setara, sejajar dengan Ditjen Pendidikan Islam,” katanya.

Identitas dan Fungsi Pesantren Akan Diperjelas

Nasaruddin mengatakan perubahan kelembagaan tersebut juga akan diikuti dengan penajaman konsep mengenai identitas, misi, dan fungsi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Penataan tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi pesantren sekaligus memperkuat perannya dalam pendidikan, kebudayaan, dan pembangunan nasional.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Aktual
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Doa dan Niat
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Aktual
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Aktual
Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Aktual
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Aktual
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Kapan Wasiat Menjadi Sunnah dan Kapan Bisa Menjadi Wajib?
Kapan Wasiat Menjadi Sunnah dan Kapan Bisa Menjadi Wajib?
Aktual
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Doa Harian
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Aktual
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
Aktual
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Aktual
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
Aktual
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar