Editor
KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan menertibkan lembaga pendidikan yang mengatasnamakan pesantren tetapi tidak memenuhi unsur dan persyaratan sebagai pondok pesantren.
Penertiban dilakukan untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan memenuhi ketentuan sekaligus menjaga kualitas dan citra pesantren.
Baca juga: Ditjen Pesantren Dibentuk, Menag Harap Tak Terjadi Lagi Kasus Negatif
Dilansir dari Antara, Menag Nasaruddin Umar mengatakan masih terdapat lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren meski belum memenuhi rukun atau unsur yang dipersyaratkan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditertibkan karena dapat menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Kemenag Targetkan Struktur Ditjen Pesantren Terbentuk dalam 10 Hari
“Kita juga akan disiplinkan pondok pesantren. Jangan-jangan hanya grup-grup tertentu tidak memenuhi pemahaman dan rukun-rukun pesantren,” ujar Menag saat Kickoff rangkaian Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menekankan bahwa penataan pesantren perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan kiai dan ulama yang memiliki kapasitas keilmuan yang jelas.
“Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tapi cetak kartu nama kiai. Tidak jelas sanad-sanad keilmuannya di mana dan bagaimana,” katanya.
Nasaruddin berharap penataan tersebut dapat memperkuat citra positif pondok pesantren sekaligus menegaskan peran pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan dan kebudayaan bangsa.
Di sisi lain, Nasaruddin mengatakan kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren akan mengakomodasi sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi pesantren untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, kemandirian, dan kontribusinya dalam pembangunan nasional.
Selama ini, pesantren masih berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kondisi tersebut membuat ruang pengembangan dan dukungan anggaran pesantren harus berbagi dengan direktorat lainnya.
“Dengan mandirinya Ditjen Pesantren, maka pesantren bukan lagi subordinasi daripada Pendidikan Islam, tetapi suatu entitas yang setara, sejajar dengan Ditjen Pendidikan Islam,” katanya.
Nasaruddin mengatakan perubahan kelembagaan tersebut juga akan diikuti dengan penajaman konsep mengenai identitas, misi, dan fungsi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi pesantren sekaligus memperkuat perannya dalam pendidikan, kebudayaan, dan pembangunan nasional.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.