Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mengqadha Shalat sambil Duduk atau Berbaring saat Sakit?

Kompas.com, 5 Oktober 2026, 10:47 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com – Kondisi sakit kerap membuat seseorang terlewat menunaikan shalat wajib. Ketika sudah ingin menggantinya, muncul pertanyaan: apakah shalat qadha boleh dikerjakan sambil duduk atau berbaring jika badan belum pulih sepenuhnya?

Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunnatullah, menegaskan bahwa sakit pada dasarnya tidak serta-merta menggugurkan kewajiban shalat.

"Selama seseorang masih memiliki kesadaran dan mampu melaksanakannya, shalat tetap wajib dikerjakan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya," ujar Ustadz Sunnatullah dikutip dari NU Online, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?

Shalat yang Terlewat Wajib Diganti

Menurut Ustadz Sunnatullah, apabila ada shalat wajib yang terlanjur ditinggalkan selama masa sakit, maka shalat tersebut wajib diganti atau diqadha.

Ia merujuk pada keterangan Imam Abu Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitab al-Muhadzdzab:

مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ فَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى فَاتَ الْوَقْتُ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya, "Barang siapa telah berkewajiban melaksanakan shalat, tetapi ia tidak mengerjakannya hingga waktunya berlalu, maka ia wajib menggantinya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw: 'Barang siapa tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, maka hendaklah shalat ketika mengingatnya' (HR. At-Thabrani)." (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 101).

Baca juga: Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama

Tata Cara Qadha Sama dengan Shalat pada Waktunya

Ustadz Sunnatullah menjelaskan, shalat qadha dan shalat adâ' (yang dikerjakan tepat pada waktunya) pada dasarnya tidak berbeda dalam tata cara pelaksanaannya.

"Keduanya memiliki ketentuan yang sama, baik dalam hal rukun, syarat, sesuatu yang membatalkan, dan lainnya. Hanya saja, semua itu tetap tergantung kondisi dan kemampuan orang yang hendak melaksanakan shalat," jelasnya.

Ia mengutip penjelasan Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

يجب على المريض أن يؤدي الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه، وله الجلوس ثم الاضطجاع ثم الاستلقاء والإيماء إذا وجد ما تبيحه على ما قرر في المذهب

Artinya, "Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat dan rukunnya, serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya. Ia boleh duduk, berbaring miring, telentang, dan dengan isyarat apabila terdapat kondisi yang membolehkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam mazhab." (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 154).

Boleh Diqadha dengan Rukun yang Lebih Ringan

Lebih spesifik, Ustadz Sunnatullah menyebut pendapat Syekh Alauddin as-Samarqandi (wafat 539 H), ulama mazhab Hanafi, yang membolehkan orang sakit mengqadha shalatnya dengan rukun yang lebih ringan sesuai kondisinya. Hal itu tertuang dalam kitab Tuhfatul Fuqaha:

ثُمَّ الْمَرِيْضُ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلَوَاتُ فِي مَرَضِهِ أَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتُ الصِّحَّةِ فَقَضَاهَا فِي الْمَرَضِ بِأَنْقَصَ مِمَّا فَاتَ مِنْ حَيْثُ الْأَرْكَانِ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ

Artinya, "Kemudian, orang sakit apabila shalat-shalatnya terlewat ketika sakit, atau ia memiliki shalat yang terlewat ketika sehat, lalu mengqadhanya dalam keadaan sakit dengan rukun yang lebih sedikit daripada ketika shalat tersebut terlewat, maka diperbolehkan." (Tuhfatul Fuqaha, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1405 H], jilid I, halaman 192).

Urutan Cara Mengqadha bagi Orang Sakit

Dari berbagai keterangan tersebut, Ustadz Sunnatullah menyimpulkan bahwa shalat yang terlewat selama sakit tetap wajib diqadha, sedangkan cara pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan. Urutannya sebagai berikut:

1. Jika tidak mampu berdiri, shalat dikerjakan dengan duduk.
2. Jika tidak mampu duduk, dikerjakan dengan berbaring miring menghadap kiblat.
3. Jika tidak mampu berbaring miring, dikerjakan dengan berbaring telentang.
4. Jika semua itu tidak mampu, shalat dikerjakan dengan isyarat sesuai kemampuan.

"Shalat yang terlewat selama masa sakit wajib untuk diqadha. Adapun pelaksanaan qadhanya tergantung kondisi dan kemampuan orang yang bersangkutan," pungkas Ustadz Sunnatullah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Aktual
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
Aktual
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Aktual
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Doa dan Niat
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Aktual
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Aktual
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Aktual
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
Aktual
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Aktual
Memaknai Sumpah Pemuda, Kuasai Teknologi Tanpa Meninggalkan Adab
Memaknai Sumpah Pemuda, Kuasai Teknologi Tanpa Meninggalkan Adab
Aktual
Lupa Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Lupa Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Aktual
Jenguk Gus Yaqut, Ketum GP Ansor: Bukan Intervensi, Beri Dukungan Moral
Jenguk Gus Yaqut, Ketum GP Ansor: Bukan Intervensi, Beri Dukungan Moral
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar