Editor
KOMPAS.com — Lupa menghitung rakaat dapat terjadi ketika seseorang melaksanakan shalat. Salah satunya, tanpa sengaja berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima dalam shalat yang seharusnya berjumlah empat rakaat.
Pengajar di Pondok Pesantren (PP) Nurul Cholil, Bangkalan, Khoirul Anam menjelaskan, dalam fikih mazhab Syafi’i, cara mengatasi kekeliruan tersebut bergantung pada kapan seseorang menyadarinya serta posisinya sebagai orang yang shalat sendiri, imam, atau makmum.
Menurut Khoirul, orang yang menyadari telah menambah rakaat sebelum salam harus segera kembali duduk. Ia tidak boleh sengaja meneruskan rakaat tambahan setelah mengetahui kesalahannya.
Baca juga: Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Dikutip dari NU Online, Khoirul menjelaskan, orang yang shalat sendirian wajib kembali duduk begitu menyadari telah berdiri menuju rakaat kelima.
Ketentuan ini berlaku baik ketika ia masih berdiri, sedang rukuk, maupun telah melakukan sujud pada rakaat tambahan tersebut.
Khoirul merujuk penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz IV, halaman 163. Orang yang lupa berdiri menuju rakaat kelima, kemudian teringat sebelum sujud, kembali duduk, membaca tasyahud, melakukan sujud sahwi, lalu salam.
Adapun ketentuan membaca tasyahud bergantung pada apakah bacaan tersebut sudah dilakukan.
Baca juga: Benarkah Shalat Peminum Alkohol Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasannya
Merujuk Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhat Ath-Thalib karya Syekh Zakariyya Al-Anshari, juz I, halaman 542, Khoirul menjelaskan bahwa tasyahud yang telah dibaca pada rakaat keempat atau kelima dapat mencukupi sehingga tidak wajib diulang.
Jika belum membaca tasyahud akhir, orang tersebut harus membacanya terlebih dahulu sebelum mengakhiri shalat.
Dengan demikian, ketika menyadari adanya rakaat tambahan, seseorang perlu segera kembali duduk dan menyempurnakan tasyahud akhir apabila belum membacanya. Setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Dalam shalat berjemaah, Khoirul membedakan antara imam yang masih meyakini jumlah rakaatnya belum lengkap dan imam yang telah menyadari adanya tambahan rakaat.
Apabila imam tetap meyakini baru mengerjakan tiga rakaat, ia berpedoman pada keyakinannya tersebut. Peringatan makmum tidak serta-merta membuatnya harus duduk selama ia masih meyakini rakaat yang sedang dikerjakan merupakan rakaat keempat.
Sementara itu, apabila ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, ia berpedoman pada jumlah yang lebih sedikit, yakni tiga rakaat, kemudian menyempurnakan kekurangannya.
Penjelasan itu merujuk Al-Iqna’ fi Hilli Alfazhi Abi Syuja’ karya Syekh Khatib Asy-Syarbini, juz I, halaman 141.
Namun, ketika imam menyadari bahwa empat rakaat sudah selesai dan dirinya telanjur berdiri menuju rakaat kelima, ia wajib segera kembali duduk.
Khoirul menegaskan, sengaja melanjutkan rakaat tambahan setelah mengetahui kekeliruan dapat membatalkan shalat. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang shalat sendirian.
Makmum tidak boleh mengikuti rakaat tambahan yang diketahuinya
Menurut Khoirul, makmum yang mengetahui atau menduga kuat bahwa imam sedang mengerjakan rakaat tambahan tidak boleh mengikuti gerakan tersebut.
Merujuk I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, juz II, halaman 71, ia menjelaskan bahwa shalat makmum dapat batal apabila dengan sengaja mengikuti rakaat tambahan yang telah diketahuinya.
Hal itu berbeda dengan makmum yang mengikuti imam karena tidak mengetahui adanya tambahan rakaat. Dalam keadaan tersebut, shalatnya tidak batal karena ketidaktahuan itu.
Bagi makmum yang mengetahui imam menambah rakaat, terdapat dua pilihan, yakni memisahkan diri dari imam atau tetap duduk menunggu imam.
Pilihan pertama adalah mufaraqah, yakni berniat memisahkan diri dari imam dan menyelesaikan shalat secara mandiri.
Makmum menyempurnakan tasyahud akhir, kemudian mengakhiri shalat dengan salam.
Pilihan kedua adalah intizhar atau menunggu imam. Makmum tetap duduk dalam posisi tasyahud akhir hingga imam kembali duduk, kemudian salam bersama imam.
Khoirul merujuk penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz II, halaman 194, mengenai kedua pilihan tersebut.
Ia menekankan pentingnya membedakan kekeliruan karena lupa dengan tindakan sengaja meneruskan rakaat tambahan setelah mengetahui kesalahan.
Pemahaman ini diperlukan agar imam maupun makmum dapat menyikapi kekeliruan tanpa melakukan tindakan yang memengaruhi keabsahan shalat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.