Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026.
Berdasarkan pengaduan masyarakat sepanjang 2026, perkiraan kerugian mencapai Rp247,65 miliar. Angka tersebut masih berupa estimasi dari laporan masyarakat, bukan hasil audit kerugian final.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan, setiap aduan perlu ditindaklanjuti untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” ujar Harun dikutip dari laman Kemenhaj, Rabu (28/10/2026).
Baca juga: Pelunasan Haji 2027 Rata-rata Rp23 Juta, Nominal Tiap Daerah Berbeda
Harun menjelaskan, dari 244 aduan dan kasus tersebut, sebanyak 125 berkaitan dengan umrah, 93 haji khusus, 22 haji reguler, serta empat kasus lainnya.
Sebanyak 190 kasus masih dalam proses penanganan, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus telah diselesaikan.
Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Sebagai bagian dari penanganan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH.
Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman.
Untuk mencegah penyimpangan, Kemenhaj memperkuat evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, serta pengawasan keberangkatan di bandara.
Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Baca juga: RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
Harun menegaskan, penanganan aduan harus didukung integritas aparatur agar pengawasan dan pelayanan berjalan profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.
“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Menurut Harun, pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah perlu berlandaskan empat prinsip, yakni kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Prinsip tersebut menjadi dasar agar kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.