Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

244 Aduan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj, Estimasi Kerugian Rp247,65 Miliar

Kompas.com, 28 Oktober 2026, 07:09 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026.

Berdasarkan pengaduan masyarakat sepanjang 2026, perkiraan kerugian mencapai Rp247,65 miliar. Angka tersebut masih berupa estimasi dari laporan masyarakat, bukan hasil audit kerugian final.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan, setiap aduan perlu ditindaklanjuti untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” ujar Harun dikutip dari laman Kemenhaj, Rabu (28/10/2026). 

Baca juga: Pelunasan Haji 2027 Rata-rata Rp23 Juta, Nominal Tiap Daerah Berbeda

Aduan terbanyak terkait umrah

Harun menjelaskan, dari 244 aduan dan kasus tersebut, sebanyak 125 berkaitan dengan umrah, 93 haji khusus, 22 haji reguler, serta empat kasus lainnya.

Sebanyak 190 kasus masih dalam proses penanganan, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus telah diselesaikan.

Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Enam PPIU dan satu KBIHU diblokir

Sebagai bagian dari penanganan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH.

Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman.

Untuk mencegah penyimpangan, Kemenhaj memperkuat evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, serta pengawasan keberangkatan di bandara.

Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.

Baca juga: RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji

Pengawasan perlu didukung integritas aparatur

Harun menegaskan, penanganan aduan harus didukung integritas aparatur agar pengawasan dan pelayanan berjalan profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.

“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Menurut Harun, pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah perlu berlandaskan empat prinsip, yakni kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Prinsip tersebut menjadi dasar agar kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya
Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya
Aktual
Pahala Sedekah Bisa Gugur, Waspadai Tiga Perilaku Ini
Pahala Sedekah Bisa Gugur, Waspadai Tiga Perilaku Ini
Aktual
Tergerak Ayat Al-Quran, Pemuda Muslim di AS Hentikan Bus dan Selamatkan 19 Siswa
Tergerak Ayat Al-Quran, Pemuda Muslim di AS Hentikan Bus dan Selamatkan 19 Siswa
Aktual
Sekjen Kemenhaj Tegaskan Integritas kepada 477 Pegawai Baru
Sekjen Kemenhaj Tegaskan Integritas kepada 477 Pegawai Baru
Aktual
Di Assisi, Menag Ajak Dunia Rawat Alam dan Hormati Perbedaan demi Perdamaian
Di Assisi, Menag Ajak Dunia Rawat Alam dan Hormati Perbedaan demi Perdamaian
Aktual
244 Aduan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj, Estimasi Kerugian Rp247,65 Miliar
244 Aduan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj, Estimasi Kerugian Rp247,65 Miliar
Aktual
Pelunasan Haji 2027 Rata-rata Rp23 Juta, Nominal Tiap Daerah Berbeda
Pelunasan Haji 2027 Rata-rata Rp23 Juta, Nominal Tiap Daerah Berbeda
Aktual
3 Contoh Teks Pidato Sumpah Pemuda dengan Dalil Al-Qur'an, Cocok untuk Upacara Sekolah
3 Contoh Teks Pidato Sumpah Pemuda dengan Dalil Al-Qur'an, Cocok untuk Upacara Sekolah
Aktual
Ingin Bertobat dari Zina dan Pornografi? Ini Doa dan Ikhtiarnya
Ingin Bertobat dari Zina dan Pornografi? Ini Doa dan Ikhtiarnya
Aktual
Sumpah Pemuda 2026: Islam Mengajarkan Pemuda dapat Berkarya
Sumpah Pemuda 2026: Islam Mengajarkan Pemuda dapat Berkarya
Aktual
Contoh Pidato Singkat Sumpah Pemuda 2026 di Sekolah, Dibuka dengan Salam Lintas Agama
Contoh Pidato Singkat Sumpah Pemuda 2026 di Sekolah, Dibuka dengan Salam Lintas Agama
Aktual
Refleksi Sumpah Pemuda 2026, Sekjen MUI Ajak Generasi Muda Teguh dan Jaga Persatuan
Refleksi Sumpah Pemuda 2026, Sekjen MUI Ajak Generasi Muda Teguh dan Jaga Persatuan
Aktual
Contoh Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk Persatuan Bangsa dan Kelancaran TKA
Contoh Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk Persatuan Bangsa dan Kelancaran TKA
Aktual
Kiai Saad Ibrahim Ajak Warga Muhammadiyah Petik Pelajaran dari Perang Uhud
Kiai Saad Ibrahim Ajak Warga Muhammadiyah Petik Pelajaran dari Perang Uhud
Aktual
Teks Doa, Keputusan Kongres, dan Susunan Upacara Sumpah Pemuda 2026, Lengkap dengan Link PDF
Teks Doa, Keputusan Kongres, dan Susunan Upacara Sumpah Pemuda 2026, Lengkap dengan Link PDF
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar