Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 22:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sedekah dan infak merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, tetapi harta yang digunakan harus diperoleh melalui cara yang halal.

Dalam hal ini, fenomena pejabat yang membagikan uang hasil korupsi untuk kegiatan sosial dan keagamaan kerap menjadi sorotan.

Baca juga: Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram

Sebagian orang mungkin menganggap infak dapat menutupi dosa, bahkan berharap memperoleh pahala berlipat ganda dari harta yang dikeluarkan.

Namun, ternyara pemberian uang hasil korupsi untuk masjid atau kegiatan sosial-keagamaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus dosa dan mengabaikan hak masyarakat yang dirampas.

Baca juga: Muhammadiyah: Cegah Korupsi Sejak Dini Dimulai dengan Rizki yang Halal

Sedekah dari Uang Korupsi Tidak Menghapus Dosa

Dilansir dari laman Muhammadiyah, pandangan tersebut perlu diluruskan karena keutamaan infak tidak dapat dipisahkan dari status harta yang digunakan.

Dalam buku Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah (2006), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan perspektif fikih mengenai korupsi, termasuk persoalan moral dan keagamaan yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Salah satu ayat yang menjelaskan keutamaan infak adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perurnpamaan orang-orang yang rnenafiahkan hartanya di jalan Allah sebagaimana sebiji tanarnan yang menumbuhkan tujuh tangkai yang rnernpunyai seratus biji &lam setiap tangkainya. Sedangkan Allah (pasti) akan rnelipatgandzkan lebih banyak lagi bagi setiap orang yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 261).

Ayat tersebut menjelaskan keutamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Namun, ayat ini tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyumbangkan harta hasil korupsi dengan harapan memperoleh pahala berlipat ganda.

Persoalan utamanya terletak pada asal-usul harta. Infak yang dijanjikan pahala harus menggunakan harta yang halal, baik dari segi cara memperolehnya maupun zatnya. Harta hasil korupsi berasal dari cara yang dilarang dan berkaitan dengan perampasan hak orang lain.

Hadis tentang Sedekah dari Hasil Korupsi

Islam memberikan peringatan mengenai sedekah yang bersumber dari harta haram. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (korupsi).” (HR. Bukhari-Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa sedekah dari hasil ghulul, yakni penggelapan atau pengambilan harta secara tidak sah, tidak diterima. Dengan demikian, memberikan uang hasil korupsi kepada masjid, lembaga sosial, atau penerima sedekah tidak serta-merta menjadikan harta tersebut halal.

Dalam kaidah fikih juga ditegaskan:

مَا حَرُمَ أَخَذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

“Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram, maka haram pula memberikannya.”

Kaidah tersebut menekankan bahwa harta yang diperoleh melalui cara haram tidak menjadi halal hanya karena dialihkan kepada orang lain atau digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang bahaya harta haram melalui sabdanya:

لَا يُرِيدُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سَخَتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Daging yang tumbuh dari barang (hasil usaha) haram, maka tempatnya lebih layak di neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 558).

Hadis ini mengingatkan umat Islam agar tidak mengonsumsi dan menggunakan harta haram. Orang yang secara sadar menafkahi diri dan keluarganya dengan hasil korupsi juga harus menyadari tanggung jawab moral dan agama atas penggunaan harta tersebut.

Taubat Koruptor Harus Disertai Pengembalian Harta

Dalam Islam, dosa berkaitan dengan dua jenis hak, yakni hak Allah dan hak sesama manusia. Dosa yang berkaitan dengan hak Allah, seperti meninggalkan salat atau puasa, dapat diupayakan pengampunannya melalui taubat nasuha sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, korupsi berkaitan dengan hak manusia karena pelakunya mengambil atau menyalahgunakan harta yang bukan menjadi haknya.

Oleh karena itu, taubat dan memperbanyak ibadah saja tidak cukup untuk menyelesaikan tanggungan akibat korupsi.

Harta yang dirampas harus dikembalikan kepada pemilik haknya. Jika korupsi merugikan masyarakat atau negara, pengembalian tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip syariat yang berlaku.

Kondisi ini dapat diibaratkan seperti utang. Seseorang tidak dapat menganggap utangnya lunas hanya dengan memperbanyak doa, tetapi harus memenuhi kewajibannya kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Demikian pula dengan korupsi, pelaku harus menunjukkan penyesalan, berhenti dari perbuatannya, memohon ampun kepada Allah, dan menyelesaikan hak pihak yang dirugikan.

Sedekah dari uang hasil korupsi tidak dapat menggantikan kewajiban mengembalikan harta yang telah diambil secara tidak sah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU
Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU
Aktual
5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha
5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha
Aktual
Menag Minta Sekolah Gratis Cakup Biaya Asrama Santri
Menag Minta Sekolah Gratis Cakup Biaya Asrama Santri
Aktual
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari
Aktual
4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
Aktual
Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja
Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja
Aktual
Memakai Uang Kas Kantor Tanpa Izin, Ini Konsekuensinya dalam Islam
Memakai Uang Kas Kantor Tanpa Izin, Ini Konsekuensinya dalam Islam
Aktual
Abu Lubabah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Amanah Diuji Bani Quraizhah
Abu Lubabah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Amanah Diuji Bani Quraizhah
Aktual
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jeddah
Aktual
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Wamenhaj: Belum Ada Larangan Perjalanan Umrah ke Arab Saudi
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Keamanan Jemaah Umrah Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Ratusan Jemaah Umrah Tangerang Batal Berangkat Akibat Konflik di Riyadh
Aktual
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Kemlu RI Konfirmasi 2 WNI Jadi Korban Serangan Bandara Riyadh, Bukan Jemaah Umrah
Aktual
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar