Editor
KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penguatan tata kelola pendidikan keagamaan melalui sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, serta penyusunan klasifikasi pesantren berdasarkan mutu.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran pemerintah daerah dan pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama seiring pengembangan kelembagaan Kementerian Agama.
Baca juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di 2027, Guru Madrasah Mulai Ikut Pelatihan
Nasaruddin menyoroti perlunya penyelarasan data pendidikan Islam dan pesantren agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik mengikuti pendidikan madrasah sekaligus menjalani kegiatan kepesantrenan.
“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Menag dalam rapat rutin internal Kementerian Agama yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Ia menjelaskan, seorang peserta didik bisa mengikuti kegiatan belajar di madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani pendidikan pesantren pada sore hingga malam hari.
Kondisi tersebut membutuhkan kriteria pendataan yang jelas agar jumlah peserta didik tidak tercatat berulang dalam sistem yang berbeda.
“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Menag meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.
Pembahasan itu diperlukan untuk menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur dan membedakan data pendidikan madrasah dengan aktivitas pendidikan pesantren.
Selain sinkronisasi data, Nasaruddin menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan legalitas ijazah pendidikan pesantren.
Menurutnya, pengelolaan ijazah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku.
Kepastian legalitas ijazah diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika melanjutkan studi atau berkiprah di ruang publik.
“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.
Menag juga meminta agar klasifikasi pesantren tidak hanya didasarkan pada jumlah santri. Menurutnya, ukuran kuantitatif perlu dilengkapi indikator kualitas, prestasi, dan capaian lembaga pendidikan agar pemetaan pesantren dapat menggambarkan kondisi masing-masing lembaga secara lebih menyeluruh.
Ia mencontohkan usulan pengelompokan pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang. Namun, menurutnya, jumlah santri saja belum cukup untuk menunjukkan mutu dan karakteristik sebuah pesantren.
“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanyanya.
Nasaruddin membandingkan hal tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya memperhitungkan jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan capaian kualitas pendidikan.
Ia mengusulkan agar penyusunan klasifikasi pesantren turut mempertimbangkan sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga.
“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.
Menurut Menag, klasifikasi yang lebih komprehensif akan membantu Kementerian Agama mengukur dan memetakan kondisi pesantren secara lebih akurat.
Dengan demikian, pengelompokan lembaga tidak hanya mencerminkan jumlah santri, tetapi juga memperhatikan kualitas dan karakteristik pendidikan yang diselenggarakan.
Sejalan dengan penguatan kelembagaan, Nasaruddin menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren.
Pemahaman tersebut penting, terutama dalam menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Penguatan tata kelola pendidikan keagamaan juga perlu memperhatikan keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, pengembangan kelembagaan Kementerian Agama harus tetap diiringi pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.