Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 08:01 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengenai Bitcoin menjadi salah satu rujukan dalam kajian fatwa syariah atas aset kripto.

Pembahasan masih berlanjut, terutama terkait aset dasar atau underlying serta mekanisme jual belinya.

Wakil Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Adiwarman Azwar Karim menyampaikan bahwa terdapat tiga titik temu dalam pembahasan bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Kita datang ke sini mau dengar, mau belajar hasil muktamarnya kaya apa itu pandangan Bahtsul Masail tentang Bitcoin,” ujar Adiwarman dikutip dari NU Online, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU

Acara tersebut diselenggarakan PBNU bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan DSN-MUI.

Adiwarman menjelaskan, titik temu pertama adalah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.

Kedua, Bitcoin dapat menjadi alat tukar, tetapi bukan alat pembayaran yang sah atau resmi di Indonesia.

Ketiga, DSN-MUI masih akan merumuskan batasan mengenai aset kripto yang memiliki underlying dan yang tidak, termasuk mekanisme jual belinya.

“Tadi kita sudah banyak titik temunya,” ujarnya.

Kajian fatwa berdasarkan produk

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya bersama DSN-MUI tengah mengkaji fatwa mengenai Bitcoin yang memiliki underlying atau aset dasar. Kajian tersebut kemudian diselaraskan dengan keputusan Muktamar ke-35 NU.

Menurut Anggito, hasil pembahasan memiliki kesamaan dengan keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021. Ia mengusulkan agar penerbitan fatwa dilakukan berdasarkan produk karena sejumlah persoalan masih membutuhkan kajian lanjutan.

“Hasilnya ya mirip dengan hasil ijtima ulama MUI tahun 2021 yang lalu dan kami mengusulkan supaya itu diterbitkan fatwa, tapi by product, tidak perlu seluruhnya karena masih ada isu-isu yang masih harus dilakukan diskusi lebih lanjut dan kajian lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Katib Aam PBNU Muhammad Nuh menyampaikan bahwa PBNU telah menetapkan hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU terkait Bitcoin.

Ia menilai, pembahasan tersebut perlu ditindaklanjuti agar hasil kajian keagamaan dapat menjadi masukan bagi regulasi di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Tadi kita diskusikan hasil dari muktamar, bahtsul masail yang terkait dengan crypto currency. PBNU tidak bisa sendirian, di LPS, itu menjalin kerja sama ini untuk nanti di DSN MUI bisa dieksekusi,” ujar Nuh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Aktual
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Aktual
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Aktual
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Aktual
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Aktual
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Aktual
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Aktual
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Aktual
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar