Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Jemaah dapat mengecek status berhak lunas melalui laman resmi Kemenhaj.
Setelah itu, jemaah perlu mempersiapkan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan, daftar tersebut mencakup tiga kelompok jemaah.
Baca juga: Pelunasan Haji 2027 Rata-rata Rp23 Juta, Nominal Tiap Daerah Berbeda
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian dalam rilisnya, Rabu (28/10/2026).
Ian menjelaskan, jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji 2027 terdiri atas:
1. Jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji, tetapi tertunda keberangkatannya.
2. Jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
3. Jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
Selain memeriksa status dalam alokasi kuota, jemaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur pemerintah.
Penetapan istithaah atau kemampuan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jemaah dapat melakukan pelunasan Bipih.
Karena itu, Kemenhaj mengimbau jemaah mempersiapkan kondisi kesehatan sejak dini dan mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Ian.
Baca juga: 244 Aduan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj, Estimasi Kerugian Rp247,65 Miliar
Kemenhaj juga meminta jemaah mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih.
Pengumuman daftar jemaah tersebut belum disertai rincian jadwal pelunasan dalam siaran pers yang disampaikan.
Jemaah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.