KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh promosi “Haji Tanpa Antre” atau “Langsung Berangkat Tanpa Tunggu” yang beredar di media sosial.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, dalam keterangan persnya pada Selasa (7/10/2025) menegaskan, tawaran semacam itu berpotensi modus penipuan yang bisa merugikan calon jemaah hingga ratusan juta rupiah.
“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre,” ujar Ichsan.
Baca juga: Menghidupkan Kembali Sejarah: Haji dan Umrah Melalui Jalur Laut
Ia menegaskan, seluruh penyelenggaraan ibadah haji sudah diatur ketat dalam sistem kuota resmi dan regulasi pemerintah. Tidak ada jalur khusus, instan, apalagi bypass antrean yang sah secara hukum.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Menurut Kemenhaj, sudah ada sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa.
Para korban dijanjikan berangkat haji lebih cepat melalui skema ilegal dengan memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal)yang disebut akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
“Dalam praktiknya, dokumen-dokumen tersebut dipastikan palsu,” kata Ichsan.
Ia menambahkan, bahkan warga negara Indonesia yang sudah lama tinggal di Arab Saudi (mukimin) tetap harus mendaftar resmi dan memenuhi seluruh persyaratan dari otoritas Saudi.
Kemenhaj memastikan akan menindak tegas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin.
“Kami akan menindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ichsan.
Baca juga: Kemenhaj Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antri
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi izin resmi PIHK melalui laman dan kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pembayaran atau pendaftaran haji.
Kemenhaj RI memperingatkan masyarakat soal maraknya iklan “Haji Tanpa Antre” di media sosial.
Modus penipuan ini gunakan visa pekerja yang diklaim bisa diubah jadi izin haji. (Firda Janati | Ardito Ramadhan)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang