Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suami Tanpa Kabar dalam Islam

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 13:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, tidak sedikit suami yang meninggalkan keluarganya untuk merantau dan mencari nafkah di tempat jauh.

Namun, sebagian istri menghadapi kenyataan pahit ketika suami mereka pergi tanpa kabar selama bertahun-tahun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting dalam hukum Islam: apakah perempuan yang ditinggalkan suami tanpa kabar boleh menikah lagi?

Baca juga: 87 Pasangan WNI Ikuti Nikah Massal di Taiwan, Kemenag: Setiap Interaksi Suami-Istri Bernilai Ibadah

Dilansir dari laman Kemenag, dalam fikih, suami yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya disebut mafqûd.

Hilangnya kabar dapat disebabkan berbagai hal, seperti bepergian tanpa pesan, menjadi korban bencana, atau meninggal tanpa ditemukan jasadnya.

Pandangan Ulama tentang Istri yang Ditinggal Suami Mafqûd

Para ulama memiliki dua pendapat utama terkait status hukum perempuan yang ditinggalkan suaminya dalam waktu lama tanpa kabar.

Pendapat Pertama: Tidak Boleh Menikah Sebelum Ada Kepastian

Pendapat pertama menyatakan, perempuan tidak boleh menikah kembali sampai ada keyakinan yang sah bahwa pernikahannya telah putus.

Hal ini bisa karena suaminya telah meninggal dunia, telah menjatuhkan talak, atau sebab lain yang memutuskan ikatan pernikahan secara hukum.

Setelah kepastian tersebut diperoleh, barulah si istri menjalani masa iddah sebagaimana ketentuan syariat.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam qaul jadid, yang menegaskan bahwa hukum asal dalam pernikahan adalah suami masih hidup dan hubungan pernikahan tetap sah hingga ada bukti kuat yang meniadakannya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtâj menjelaskan:

“Suami yang hilang dan terputus kabarnya tidak menyebabkan istri boleh menikah lagi sampai ada dugaan kuat berdasarkan bukti, seperti pengumuman luas atau putusan hukum bahwa suaminya meninggal atau telah bercerai. Sebab hukum asalnya, kehidupan dan pernikahan masih dianggap sah hingga terbukti sebaliknya.” (Tuhfatul Muhtâj, jilid X, hal. 456).

Dengan demikian, perempuan yang suaminya mafqûd tetap berstatus sebagai istri hingga ada bukti nyata atau putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

Pendapat Kedua: Menunggu Empat Tahun dan Menjalani Masa Iddah

Pendapat kedua menyebutkan, istri yang ditinggal suami tanpa kabar harus menunggu selama empat tahun qamariyah.

Setelah masa itu berlalu, ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari sebelum diperbolehkan menikah lagi.

Batas waktu empat tahun ini diambil dari pendapat qaul qadîm Imam Asy-Syafi’i, yang merujuk pada masa maksimal kehamilan dalam hukum Islam.

Perhitungan masa tunggu dimulai sejak suami dinyatakan hilang atau sejak hakim mengeluarkan keputusan tentang status suaminya.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtâj menuliskan:

“Menurut qaul qadîm, istri menunggu empat tahun, dan masa itu dihitung sejak keputusan hakim. Setelahnya, ia menjalani masa iddah sebagaimana perempuan yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah kembali. Ketentuan ini mengikuti putusan Umar bin Khattab RA.” (Tuhfatul Muhtâj, jilid X, hal. 457).

Dasar Riwayat Para Sahabat dan Tabi’in

Pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam qaul qadîm ini juga didukung oleh sejumlah sahabat Nabi dan tabi’in.

Riwayat serupa disebutkan dari Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.

Di kalangan tabi’in, pendapat ini diikuti oleh An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Makhul, dan As-Sya’bi.

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari meriwayatkan:

“Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum bahwa istri mafqûd menunggu empat tahun. Riwayat sahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar juga menyebutkan hal yang sama. Pendapat ini diikuti oleh para tabi’in seperti An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Makhul, dan As-Sya’bi.” (Fathul Bari, jilid IX, hal. 538).

Berdasarkan dua pandangan ulama di atas, terdapat dua ketentuan hukum bagi perempuan yang suaminya hilang tanpa kabar.

Pertama, istri tidak boleh menikah kembali sebelum ada kepastian hukum bahwa suaminya telah meninggal atau bercerai, dan setelah itu menjalani masa iddah.

Kedua, istri boleh menikah kembali setelah menunggu empat tahun, kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dasar kuat dalam fikih, dan penerapannya disesuaikan dengan kondisi serta keputusan pengadilan agama setempat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar