Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maniliak Bulan, Tradisi Melihat Hilal Syattariyah Padang Pariaman Ditetapkan Jadi WBTbI

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 19:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Tradisi unik umat Islam aliran Syattariyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dalam menentukan awal Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kini resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025.

Tradisi tersebut dikenal dengan nama “Maniliak Bulan” — sebuah warisan spiritual yang telah diwariskan lintas generasi dan menjadi bagian dari identitas keislaman masyarakat pesisir Ulakan Tapakis.

“Dengan ditetapkannya tiga tradisi ini maka sudah ada 15 tradisi di Padang Pariaman yang masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Revi Asneli, di Parik Malintang, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Jadwal dan Hitung Mundurnya

Menurut Revi, pengusulan tradisi tersebut ke Kementerian Kebudayaan RI merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk memastikan budaya lokal tetap hidup dan diakui secara nasional.

“Pengakuan ini bukan hanya bentuk kebanggaan, tetapi juga komitmen untuk melindungi dan melestarikan tradisi agar tidak punah oleh perkembangan zaman,” katanya.

Tradisi Melihat Hilal Tanpa Alat

Maniliak Bulan sendiri dilakukan umat Islam Syattariyah untuk menentukan 1 Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Mereka melihat hilal dengan mata telanjang tanpa bantuan alat seperti teropong. Biasanya, kegiatan ini dilakukan selepas Salat Magrib di pesisir pantai Ulakan Tapakis atau di titik-titik perbukitan yang memungkinkan pandangan ke arah langit barat.

Menariknya, kegiatan ini tak hanya bersifat religius, tetapi juga sarat nilai kebersamaan. Ketika bertepatan dengan bulan puasa, para jamaah membawa bekal untuk berbuka bersama di lokasi, menambah suasana spiritual dan sosial yang hangat di tengah masyarakat.

Dua Tradisi Lain Juga Diakui

Selain Maniliak Bulan, dua tradisi lain asal Padang Pariaman juga turut ditetapkan sebagai WBTbI 2025, yakni “Malacuik Marapulai” dan “Indang Tigo Sandiang.”

“Malacuik Marapulai adalah prosesi adat calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, melambangkan tanggung jawab dan kedewasaan,” jelas Revi.

Sementara Indang Tigo Sandiang merupakan kesenian rakyat yang menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian dalam satu pertunjukan, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.

Upaya Pelestarian Berkelanjutan

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menghidupkan tradisi-tradisi tersebut melalui program pelestarian budaya dan penampilan seni pada berbagai kegiatan resmi.

“Seperti Indang Tigo Sandiang yang kini rutin kami tampilkan di acara-acara pemerintah sebagai bagian dari promosi budaya lokal,” tambah Revi.

Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Dengan bertambahnya pengakuan terhadap tiga tradisi ini, Padang Pariaman semakin menegaskan diri sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat yang kaya akan warisan budaya dan spiritualitas Islam tradisional — kekayaan yang bukan hanya untuk dikenang, tetapi juga untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar