Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 4 November 2025, 17:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Wudhu menjadi syarat sahnya shalat.

Seorang Muslim tidak dapat menunaikan ibadah kepada Allah SWT dalam keadaan tidak suci.

Menjaga wudhu sama pentingnya dengan melaksanakannya, karena kesucian menjadi kunci diterimanya ibadah.

Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa wudhunya batal karena hal-hal tertentu.

Dilansir dari laman MUI, dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i karya Dr Musthafa Al-Khan, Dr Musthafa Al-Bagha, dan Ali Asy-Syarbaji, dijelaskan secara rinci hal-hal yang membatalkan wudhu agar umat Islam dapat berhati-hati menjaga kesucian sebelum beribadah.

Baca juga: Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama

Berikut penjelasan lima hal yang membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

1. Sesuatu yang Keluar dari Qubul atau Dubur

Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yakni qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang).

Yang dimaksud mencakup segala jenis keluaran, seperti air kencing, madzi, wadi, darah, nanah, kotoran, batu ginjal, atau gas seperti kentut.

Baik sedikit maupun banyak, suci atau najis, semuanya tetap dianggap membatalkan wudhu.

Dalilnya terdapat dalam firman Allah SWT:

اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ
“Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.” (QS. Al-Maidah: 6)

Rasulullah SAW juga bersabda, “Allah tidak menerima sholat salah seorang di antara kalian jika berhadas sebelum berwudhu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, setiap sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, meskipun sedikit atau tampak suci, tetap membatalkan wudhu.

Baca juga: 6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi untuk Menyempurnakan Ibadah Sholat

2. Tidur dalam Keadaan Tidak Stabil (Ghair al-Mutammakin)

Tidur juga termasuk hal yang membatalkan wudhu jika dilakukan dalam posisi tidak stabil atau ghair al-mutammakin.

Yang dimaksud tamakkun adalah posisi duduk dengan pantat menempel erat pada lantai, sedangkan ghair al-mutammakin berarti posisi duduk yang terangkat atau tidak menempel sempurna.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang tidur maka hendaklah ia berwudhu.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Namun, tidur dalam posisi duduk yang stabil tidak membatalkan wudhu, karena seseorang masih bisa merasakan jika ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya.

Hal ini sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Muslim dari Anas RA, ketika para sahabat tertidur sambil duduk menunggu sholat, Nabi SAW tetap melaksanakan shalat tanpa menyuruh mereka berwudhu ulang.

3. Hilang Akal

Hilangnya akal dalam bentuk apa pun juga membatalkan wudhu.

Kondisi ini mencakup pingsan, mabuk, gila, hipnotis, atau bius medis yang membuat seseorang kehilangan kesadaran.

Alasannya, saat kehilangan akal, seseorang tidak mampu mengontrol tubuhnya, sehingga mungkin ada sesuatu yang keluar tanpa disadari.

Ulama mengqiyaskan kondisi ini dengan tidur, karena hilang akal lebih berat daripada tidur dalam hal hilangnya kesadaran.

4. Menyentuh Kulit Lawan Jenis Non-Mahram

Menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga termasuk hal yang membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.

Hukum ini berlaku meskipun tanpa syahwat, selama ada sentuhan langsung tanpa penghalang seperti kain atau sarung tangan.

Sementara itu, menyentuh sesama mahram seperti ibu, anak, atau saudara kandung tidak membatalkan wudhu.

Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa mencium atau menyentuh istri termasuk dalam kategori mulamasah, yang berarti seseorang wajib berwudhu setelahnya.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu: Arab, Latin, dan Artinya

5. Menyentuh Qubul atau Dubur

Menyentuh kemaluan depan (qubul) atau belakang (dubur) dengan telapak tangan bagian dalam atau jari-jari tanpa penghalang juga membatalkan wudhu.

Ketentuan ini berlaku baik terhadap diri sendiri, orang lain, maupun jenazah.

Jika terdapat penghalang seperti kain atau sarung tangan, maka wudhu tidak batal.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Dengan demikian, menyentuh bagian tubuh tersebut tanpa penghalang menjadi sebab batalnya wudhu, sebagaimana menyentuh qubul maupun dubur.

Pentingnya Menjaga Wudhu

Memahami hal-hal yang membatalkan wudhu membantu seorang Muslim lebih berhati-hati menjaga kesucian diri.

Kesucian ini menjadi syarat utama diterimanya ibadah seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an.

Menjaga wudhu bukan sekadar ritual fisik, tetapi juga bentuk kesiapan spiritual untuk selalu dalam keadaan suci di hadapan Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar