Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Kompas.com, 5 November 2025, 21:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas enam fatwa penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.

Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pembahasan ini merupakan hasil penyaringan dari 44 isu keagamaan dan sosial yang diajukan berbagai pihak.

Baca juga: Munas XI MUI 2025 Bahas Kecerdasan Buatan, KH Cholil Nafis: AI Bukan Guru Agama

44 Isu Disaring Jadi Enam Tema Fatwa

Menurut Ni’am, 44 isu tersebut berasal dari beragam sumber, mulai dari pertanyaan publik, permintaan kementerian dan lembaga negara, hingga usulan MUI daerah.

Lembaga yang turut terlibat antara lain Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Haji dan Umrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, serta lembaga amil zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

“Permasalahan itu kami saring berdasarkan tiga kriteria, yaitu tingkat kompleksitas, relevansi keagamaan, dan aspek strategisnya,” ujar Ni’am di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), seperti dilansir laman MUI.

Hasil seleksi akhirnya mengerucut menjadi enam tema fatwa yang akan dibahas dan ditetapkan pada Munas kali ini.

Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI

1. Status Manfaat Polis Asuransi Jiwa Syariah

Fatwa pertama yang akan dibahas menyangkut status manfaat polis asuransi jiwa syariah, apakah termasuk ke dalam harta warisan atau tidak.

Isu ini muncul atas pertanyaan dari Prudential Syariah dan dinilai penting karena berkaitan dengan distribusi manfaat asuransi setelah pemegang polis meninggal dunia.

“Masalahnya, ketika pemegang polis meninggal, manfaatnya jatuh kepada siapa? Ini perlu kepastian hukum syariah,” jelas Prof Ni’am.

2. Pengelolaan Sampah untuk Kemaslahatan

Tema kedua adalah pedoman pengelolaan sampah dalam perspektif syariah.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, pembahasan fatwa tersebut menjadi wujud kontribusi keagamaan dalam menjawab persoalan sosial yang berkepanjangan.

“Presiden memiliki perhatian besar terhadap isu sampah. Upaya modernisasi pengelolaan sampah, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik, perlu didukung oleh etos keagamaan,” ujarnya.

Ni’am berharap fatwa ini dapat mengubah perilaku masyarakat dan dunia usaha dalam memperlakukan sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber kemaslahatan.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

3. Pajak yang Berkeadilan

Fatwa ketiga membahas konsep pajak berkeadilan.

Menurut Ni’am, MUI ingin memastikan pajak dikenakan pada subjek yang tepat dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

4. Hukum Uang Elektronik yang Hilang atau Kedaluwarsa

Tema keempat adalah status hukum uang elektronik (e-money) yang hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.

Dalam banyak kasus, dana elektronik tersebut masih tersimpan di bank penerbit kartu, tetapi tidak bisa diakses pengguna.

“Persoalan ini akan dibahas agar ada kepastian hukum syariah sekaligus mendorong perbaikan sistem oleh otoritas terkait,” kata Ni’am.

5. Rekening Dormant atau Tidak Aktif

Fatwa kelima berkaitan dengan rekening dormant atau rekening pasif, yang diajukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ni’am, pembahasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana yang tersimpan di rekening tidak aktif agar tidak berpotensi disalahgunakan untuk tindakan destruktif.

6. Ketentuan Nishab Zakat Penghasilan

Fatwa terakhir yang akan dibahas menyangkut ketentuan nishab zakat penghasilan.

Isu ini dinilai strategis karena menyangkut pedoman bagi masyarakat Muslim Indonesia dalam menghitung dan menunaikan kewajiban zakat profesi secara benar dan proporsional.

Tema Munas XI MUI dan Kehadiran Presiden

Munas XI MUI mengusung tema besar “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat.”

Kegiatan nasional ini dijadwalkan dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dihadiri oleh perwakilan MUI daerah serta lembaga keagamaan dari berbagai provinsi di Indonesia.

Ni’am menegaskan, pembahasan fatwa di Munas XI ini diharapkan dapat memberikan arah baru bagi pemikiran keislaman dan kebijakan publik agar lebih responsif terhadap tantangan zaman.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar