Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum sejak 26 November 2025

Kompas.com, 26 November 2025, 16:09 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mufakhir membenarkan perihal surat edaran tersebut.

"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com via sambungan WhatsApp, Rabu (26/11/2025).

Kiai Tajul menyatakan bahwa surat itu adalah surat edaran, bukan surat pemberhentian.

"Saya sebagai Katib PBNU tanda tangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rois Aam, KH Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya," katanya.

Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur

Kiai Tajul menyatakan, pihaknya harus cermat dalam menggunakan istilah dalam surat tersebut.

"Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya," tandasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Surat Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.

Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima.

"Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yg berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," tandasnya.

Isi Surat Edaran

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta.

Masih menurut surat edaran itu, dalam poin ketiga surat edaran, PBNU menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Waktu tersebut mengacu pada catatan sistem persuratan digital “Digdaya” yang merekam penerimaan surat keputusan oleh yang bersangkutan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi surat tersebut.

Dengan keputusan itu, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau segala sesuatu yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak diperkenankan bertindak untuk dan atas nama PBNU.

Kronologi: Dokumen Disampaikan, tetapi Dikembalikan

Surat edaran mengurai kronologi sebelum pernyataan tentang status Gus Yahya.

Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyerahkan langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada KH Yahya Cholil Staquf di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Namun, menurut surat itu, Gus Yahya kemudian mengembalikan dokumen tersebut kepada KH Afifuddin Muhajir.

Dua hari kemudian, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, sistem Digdaya mencatat bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat PBNU Nomor 4779/PB.02/A.1.02/71/99/11/2025 yang berisi penyampaian keputusan rapat Syuriyah beserta risalah rapat. Catatan sistem itu dijadikan dasar administratif untuk mengesahkan status pemberhentian.

Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan PBNU

Dengan adanya kekosongan posisi Ketua Umum, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.

Selanjutnya, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan:

- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat

- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, PAW, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan

- Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pemberhentian Pengurus dan PAW

Baca juga: Dinamika PBNU, Gus Ipul Minta Warga NU Tenang dan Jaga Kondusifitas

Pleno tersebut akan menentukan mekanisme lanjutan setelah pencopotan Ketua Umum.

Dipersilakan Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim

PBNU juga memberikan ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan keberatan. Surat edaran itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan berhak membawa persoalan ini ke Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar