Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Pohon Jatuh ke Tanah Tetangga Milik Siapa? Begini Penjelasan Ulama

Kompas.com - 30/11/2025, 11:08 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Manusia hidup sebagai makhluk sosial yang setiap hari berinteraksi dengan banyak orang, termasuk tetangga yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya.

Interaksi dalam bertetangga sering menimbulkan dinamika yang berkaitan dengan persoalan hukum, salah satunya ketika buah dari sebuah pohon menjalar atau jatuh ke lahan milik tetangga.

Situasi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan tentang siapa pemilik sah dari buah tersebut.

Baca juga: Bahaya Menyakiti Hati Tetangga, Bisa Masuk Neraka

Dilansir dari laman Kemenag, Pada prinsipnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar tetap mengikuti pohon asalnya sebagai sumber tumbuhnya buah.

Buah yang jatuh atau ditemukan di lahan tetangga tetap menjadi milik pemilik pohonnya dan harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih yang dijelaskan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:

فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،

Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Asnal Mathalib, juz V, hlm. 211)

Di sisi lain, pemilik lahan yang terganggu oleh dahan atau ranting pohon yang menjalar berhak meminta pemilik pohon menebang atau memotong bagian yang masuk ke wilayahnya.

Permintaan tersebut dapat disampaikan sebagai langkah penertiban agar lahan tetap bersih dan tidak mengganggu aktivitas penghuni.

Jika permintaan itu tidak diindahkan, pemilik lahan diperbolehkan menebang bagian dahan yang masuk ke areanya tanpa harus menunggu izin pemilik pohon atau pihak berwenang.

Baca juga: Dosa Membiarkan Tetangga Lapar, Peringatan Keras dari Umar Bin Khattab

Keterangan ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:

وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا

Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Tuhfatul Muhtaj, juz IX, hlm. 14)

Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar ke lahan tetangga tetap menjadi milik pemilik pohon sebagai sumber pertumbuhan buah.

Pemilik lahan yang merasa terganggu memiliki hak mengajukan permintaan agar dahan tersebut ditebang, dan jika diabaikan, ia boleh menebangnya sendiri tanpa harus mendapat persetujuan pemilik pohon.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Perbedaan Tunangan dan Khitbah dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Ketentuannya
Perbedaan Tunangan dan Khitbah dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Delapan Madrasah untuk Bertransformasi Menjadi MAKN
Kemenag Siapkan Delapan Madrasah untuk Bertransformasi Menjadi MAKN
Aktual
Buah Pohon Jatuh ke Tanah Tetangga Milik Siapa? Begini Penjelasan Ulama
Buah Pohon Jatuh ke Tanah Tetangga Milik Siapa? Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Dibukakan Berbagai Pintu Kebaikan dan Dijauhkan Berbagai Keburukan
Doa Dibukakan Berbagai Pintu Kebaikan dan Dijauhkan Berbagai Keburukan
Doa dan Niat
7 Amalan Agar Selamat dan Dijauhkan dari Berbagai Macam Musibah
7 Amalan Agar Selamat dan Dijauhkan dari Berbagai Macam Musibah
Doa dan Niat
PBNU Instruksikan Shalat Gaib untuk Korban Bencana Alam, Gus Yahya Sampaikan Belasungkawa
PBNU Instruksikan Shalat Gaib untuk Korban Bencana Alam, Gus Yahya Sampaikan Belasungkawa
Aktual
Doa Tolak Bala Agar Indonesia Dijauhkan dari Berbagai Bencana
Doa Tolak Bala Agar Indonesia Dijauhkan dari Berbagai Bencana
Doa dan Niat
Abdul Mu’ti Ingatkan Muhammadiyah Hindari “3K”: Konflik, Korupsi, dan Kerusakan
Abdul Mu’ti Ingatkan Muhammadiyah Hindari “3K”: Konflik, Korupsi, dan Kerusakan
Aktual
Tanda Seseorang Mati dengan Husnul Khatimah Lengkap dengan Dalilnya
Tanda Seseorang Mati dengan Husnul Khatimah Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Transformasi Ponpes Cipasung Jelang 1 Abad: “Kampung Pangan” dan Santripreuneur
Transformasi Ponpes Cipasung Jelang 1 Abad: “Kampung Pangan” dan Santripreuneur
Aktual
Mimika Toreh Sejarah: Raih Harmony Award 2025, Pertama untuk Papua
Mimika Toreh Sejarah: Raih Harmony Award 2025, Pertama untuk Papua
Aktual
MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil
MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil
Aktual
Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun
Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun
Aktual
Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com