Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan Perguruan Tinggi Terdampak Banjir Longsor

Kompas.com, 3 Desember 2025, 12:07 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengenai Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada para rektor dan ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I sampai XIV.

Baca juga: Kemenag Salurkan Rp 171,3 Miliar KIP Kuliah 2025 untuk 25.964 Mahasiswa PTK

SE yang terbit pada 1 Desember 2025 itu diterbitkan untuk menjaga kelangsungan proses akademik sekaligus memastikan keselamatan seluruh civitas academica.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa bencana menyebabkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan komunikasi, dan kerusakan infrastruktur kampus.

Ia menegaskan perlunya langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat beradaptasi dengan kondisi di lapangan.

“Kami ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Menag Resmikan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari, Satu-satunya Kampus Negeri di Ponorogo

Menurutnya, relaksasi akademik merupakan langkah paling rasional dan manusiawi dalam situasi darurat.

Kebijakan relaksasi tersebut mencakup beberapa bentuk penyesuaian, seperti perubahan kalender akademik, penyesuaian metode pembelajaran, penyesuaian mekanisme evaluasi, serta kelonggaran pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron juga meminta setiap PTKI melakukan asesmen cepat dan menetapkan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.

PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual serta tindak lanjut pelaksanaan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus dapat mengambil langkah yang tepat, terukur, dan sensitif terhadap kondisi lokal,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Umum MUI Minta Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Ia menambahkan bahwa negara hadir melalui kebijakan ini untuk menjaga agar proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika.

Kebijakan relaksasi berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com