Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan

Kompas.com, 16 Desember 2025, 10:45 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Di tengah tantangan kesejahteraan guru honorer, Kementerian Agama menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi ratusan ribu pendidik non sertifikasi sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pendidikan keagamaan.

Alokasi BSU Kemenag 2025 untuk Guru Honorer Non Sertifikasi

Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar bagi 403.996 guru honorer non sertifikasi pada tahun 2025.

Program BSU Kemenag 2025 menyasar guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam, ustadz, serta pendidik binaan Bimas Islam dan agama lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Dilansir dari laman Kemenag, Menteri Agama menegaskan bahwa penyaluran BSU bagi guru honorer non sertifikasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Baca juga: Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang

Syarat Penerima BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025

Tidak semua guru honorer otomatis menerima BSU karena Kementerian Agama menetapkan kriteria penerima secara ketat.

Status Kepegawaian dan Aktivitas Mengajar

Penerima BSU wajib berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-PNS.

Aktivitas mengajar harus berlangsung di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

Kepemilikan dan Keaktifan Akun Sistem Kemenag

Data guru harus terdaftar dan aktif dalam sistem resmi Kemenag seperti Simpatika, SIAGA Pendis, atau EMIS GTK sesuai binaan masing-masing.

Keabsahan data kepegawaian dan beban mengajar wajib berstatus valid serta telah terverifikasi.

Ketentuan Administrasi Tambahan

Penerima BSU tidak sedang memperoleh bantuan sejenis dari kementerian atau lembaga lain.

Seluruh persyaratan administrasi mengikuti ketentuan internal Kementerian Agama.

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025

Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring resmi.

Baca juga: Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Akses Portal Resmi Sesuai Binaan

Pendidik binaan Bimas Islam dapat mengakses laman siagapendis.kemenag.go.id atau emisgtk.kemenag.go.id.

Pendidik binaan Bimas Kristen, Katolik, dan Hindu dapat mengakses laman simpatika.kemenag.go.id.

Tahapan Login dan Verifikasi

  • Menu Login PTK digunakan sebagai pintu masuk utama sistem.
  • User ID berupa PegID, NPK, atau NUPTK digunakan bersama kata sandi yang telah terdaftar.
  • Notifikasi status BSU akan muncul pada dashboard akun guru.

Cara Pencairan BSU Kemenag 2025

Proses pencairan BSU Kemenag dimulai setelah notifikasi kelulusan diterbitkan oleh sistem.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Dokumen pencairan meliputi Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Surat Kuasa.
  • Berkas pendukung tambahan mencakup fotokopi KTP dan NPWP apabila tersedia.
  • SPTJM wajib ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan.

Bank Penyalur BSU Kemenag

Seluruh dokumen pencairan diserahkan ke bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

BRI dan BRI Syariah tercatat sebagai bank penyalur BSU Kemenag 2025.

Petugas bank akan membantu proses aktivasi rekening dan penyerahan buku tabungan.

Baca juga: Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M

Link Daftar Nama Penerima BSU Kemenag 2025

Daftar nama penerima BSU Kemenag 2025 dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan Kementerian Agama.

Pencarian nama penerima dapat dipermudah melalui fitur pencarian halaman pada perangkat komputer maupun ponsel.

Bantuan Teknis Akses Simpatika dan Sistem Kemenag

Kementerian Agama menyediakan layanan bantuan teknis bagi guru yang mengalami kendala akses sistem.

Panduan resmi dapat diakses melalui laman bantuan.siap-online.com.

Tutorial mencakup proses login, pembaruan data, hingga pencetakan dokumen pencairan.

Perbedaan BSU Kemenag dan Bantuan Insentif Guru

BSU Kemenag dan bantuan insentif guru memiliki sasaran serta mekanisme penyaluran yang berbeda.

Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Bantuan insentif ditujukan bagi guru non-sertifikasi pada satuan pendidikan formal di bawah Kementerian Pendidikan.

Nominal bantuan insentif diberikan secara bulanan dengan durasi lebih panjang.

Karakteristik BSU Kemenag

BSU Kemenag menyasar guru madrasah dan pendidik agama non-PNS.

Sumber anggaran BSU Kemenag berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Mekanisme penyaluran BSU Kemenag dikelola langsung oleh sistem internal Kementerian Agama.

Sistem verifikasi memastikan tidak terjadi duplikasi penerima antarprogram bantuan pemerintah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar