Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal Bencana, MUI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Kompas.com, 19 Desember 2025, 17:02 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai bencana nasional.

Dorongan tersebut didasarkan pada kondisi di lapangan yang dinilai sudah tidak mampu ditangani oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, sejak awal bencana MUI telah meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

“MUI sejak awal bencana telah meminta pemerintah untuk menetapkan sebagai bencana nasional. Permintaan ini berdasarkan kondisi di lokasi bencana yang sangat memprihatinkan,” kata Buya Amirsyah dilansir dari MUI Digital, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Pemulihan Pascabencana, MUI Siap Bangun Masjid dan Sekolah

Buya Amirsyah menyampaikan rasa empati dan duka mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penetapan status bencana nasional memang memiliki dasar hukum dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemerintah.

Namun, MUI mengingatkan agar pemerintah mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan aspirasi rakyat dalam menangani bencana tersebut.

Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah telah menyatakan ketidakmampuan dalam menangani dampak bencana secara mandiri.

“Pemerintah daerah sudah menyatakan tidak mampu. Aspirasi ini harus didengar. Jangan sampai muncul pemahaman dikotomis antara pemerintah pusat dan daerah. Apakah iya mengurus kemanusiaan masih ada ego sektoral?” ujarnya.

Buya Amirsyah menegaskan, demi kepentingan kemanusiaan, pemerintah tidak perlu ragu menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional.

Ia menilai langkah tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait masuknya bantuan asing apabila status bencana nasional ditetapkan.

Menurutnya, hal itu dapat diantisipasi melalui regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

“Semua tergantung pemerintah membuat regulasi dan mengawasinya. MUI sejak awal mendorong status bencana nasional dan hingga kini sikap itu tidak berubah,” tegasnya.

Buya Amirsyah mengungkapkan kondisi masyarakat di lokasi bencana masih sangat memprihatinkan.

Saat berada di Aceh Tamiang, ia menyaksikan langsung warga yang terisolasi akibat terputusnya akses komunikasi dan transportasi.

Menurutnya, penetapan status bencana nasional akan mempercepat bantuan, khususnya penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat terdampak.

Baca juga: Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI

Ia menilai pemerintah pusat memiliki kapasitas yang memadai, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia, untuk menangani bencana tersebut.

“Pemerintah pusat punya kekuatan finansial dan SDM, termasuk jika ada bantuan luar negeri. Bisa dibuat komitmen bahwa bantuan itu murni untuk kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia juga kerap memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang dilanda bencana, seperti Palestina.

“Bantuan kita luar biasa. Semangat kemanusiaan itu yang harus dijaga,” pungkas Buya Amirsyah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar