Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung

Kompas.com, 27 Desember 2025, 10:41 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Meski kesepakatan islah telah dicapai dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, status kepemimpinan PBNU secara organisatoris belum mengalami perubahan.

Hingga kini, jabatan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masih dipegang oleh KH Zulfa Mustofa berdasarkan hasil rapat pleno PBNU.

Hal tersebut ditegaskan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, yang menyatakan bahwa struktur kepengurusan PBNU saat ini masih merujuk pada keputusan rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah

“Keputusan pleno itu kan belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar Miftachul Akhyar kepada wartawan usai doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (26/12/2025).

Miftachul Akhyar mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyusul dinamika yang berkembang setelah penetapan Pj Ketua Umum PBNU.

Dalam komunikasi tersebut, ia meminta Gus Yahya agar tidak menyikapi keputusan pleno secara emosional.

“Sudah saya sampaikan. Sampeyan jangan tersinggung. Kalau pleno ini belum berubah, ya menunggu pleno berikutnya,” kata Miftachul Akhyar.

Menurutnya, mekanisme organisasi PBNU telah mengatur jalur penyelesaian apabila terdapat keberatan terhadap hasil pleno.

Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah atau membatalkan hasil rapat pleno, maka keputusan tersebut tetap sah dan mengikat secara organisasi.

Sebagaimana diketahui, PBNU menetapkan Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU dalam rapat pleno yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh. Rapat tersebut digelar tanpa kehadiran Gus Yahya.

Mohammad Nuh menjelaskan bahwa penunjukan KH Zulfa Mustofa bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan PBNU hingga pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama pada 2026 mendatang.

“Beliau akan menjalankan tugas sebagai pejabat Ketua Umum sampai Muktamar NU yang insyaallah dilaksanakan tahun 2026,” ujar Mohammad Nuh.

Sementara itu, Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama jajaran Mustasyar PBNU di Lirboyo pada Kamis (25/12/2025) menandai tercapainya islah antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Forum tersebut secara mufakat menyepakati agar Muktamar Ke-35 NU diselenggarakan secepat-cepatnya sebagai jalan konstitusional penyelesaian konflik internal.

Baca juga: Islah di Lirboyo: PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya, Konflik Internal Berakhir

Kesepakatan Lirboyo juga menetapkan bahwa Muktamar Ke-35 NU akan diselenggarakan secara bersama oleh Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU, dengan melibatkan para Mustasyar dan sesepuh NU. Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Katib Syuriyah PBNU Gus Aunulloh Ala Habib.

Dengan demikian, meski islah telah dicapai dan ketegangan internal mereda, kepemimpinan PBNU hingga pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU tetap berjalan berdasarkan keputusan rapat pleno, dengan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rais Aam Sudah Komunikasi dengan Gus Yahya soal Struktur PBNU: Sampeyan Jangan Tersinggung

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Makbul Tes CPNS 2026 dan Daftar Kementerian Peluang Lolos Tinggi
Doa Makbul Tes CPNS 2026 dan Daftar Kementerian Peluang Lolos Tinggi
Doa dan Niat
Lima Keutamaan Sholat Dhuha, Dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Lima Keutamaan Sholat Dhuha, Dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Doa dan Niat
Puasa Sunah Rajab dan Niat di Siang Hari, Ini Penjelasan Fikihnya
Puasa Sunah Rajab dan Niat di Siang Hari, Ini Penjelasan Fikihnya
Doa dan Niat
PBNU Gelar Doa dan Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Penyintas Bencana
PBNU Gelar Doa dan Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Penyintas Bencana
Aktual
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
Aktual
Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah
Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah
Aktual
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Aktual
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Aktual
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Aktual
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
Aktual
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Doa dan Niat
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com