Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung

Kompas.com, 27 Desember 2025, 10:41 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Meski kesepakatan islah telah dicapai dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, status kepemimpinan PBNU secara organisatoris belum mengalami perubahan.

Hingga kini, jabatan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masih dipegang oleh KH Zulfa Mustofa berdasarkan hasil rapat pleno PBNU.

Hal tersebut ditegaskan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, yang menyatakan bahwa struktur kepengurusan PBNU saat ini masih merujuk pada keputusan rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah

“Keputusan pleno itu kan belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar Miftachul Akhyar kepada wartawan usai doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (26/12/2025).

Miftachul Akhyar mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyusul dinamika yang berkembang setelah penetapan Pj Ketua Umum PBNU.

Dalam komunikasi tersebut, ia meminta Gus Yahya agar tidak menyikapi keputusan pleno secara emosional.

“Sudah saya sampaikan. Sampeyan jangan tersinggung. Kalau pleno ini belum berubah, ya menunggu pleno berikutnya,” kata Miftachul Akhyar.

Menurutnya, mekanisme organisasi PBNU telah mengatur jalur penyelesaian apabila terdapat keberatan terhadap hasil pleno.

Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah atau membatalkan hasil rapat pleno, maka keputusan tersebut tetap sah dan mengikat secara organisasi.

Sebagaimana diketahui, PBNU menetapkan Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU dalam rapat pleno yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh. Rapat tersebut digelar tanpa kehadiran Gus Yahya.

Mohammad Nuh menjelaskan bahwa penunjukan KH Zulfa Mustofa bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan PBNU hingga pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama pada 2026 mendatang.

“Beliau akan menjalankan tugas sebagai pejabat Ketua Umum sampai Muktamar NU yang insyaallah dilaksanakan tahun 2026,” ujar Mohammad Nuh.

Sementara itu, Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama jajaran Mustasyar PBNU di Lirboyo pada Kamis (25/12/2025) menandai tercapainya islah antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Forum tersebut secara mufakat menyepakati agar Muktamar Ke-35 NU diselenggarakan secepat-cepatnya sebagai jalan konstitusional penyelesaian konflik internal.

Baca juga: Islah di Lirboyo: PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya, Konflik Internal Berakhir

Kesepakatan Lirboyo juga menetapkan bahwa Muktamar Ke-35 NU akan diselenggarakan secara bersama oleh Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU, dengan melibatkan para Mustasyar dan sesepuh NU. Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Katib Syuriyah PBNU Gus Aunulloh Ala Habib.

Dengan demikian, meski islah telah dicapai dan ketegangan internal mereda, kepemimpinan PBNU hingga pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU tetap berjalan berdasarkan keputusan rapat pleno, dengan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rais Aam Sudah Komunikasi dengan Gus Yahya soal Struktur PBNU: Sampeyan Jangan Tersinggung

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Aktual
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Aktual
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Aktual
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Aktual
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Aktual
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Aktual
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Aktual
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Aktual
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar