Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus, Jamaah Terima Dana hingga USD 8.685,5

Kompas.com, 10 Januari 2026, 11:08 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan mekanisme resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan setelah jamaah melunasi biaya haji.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa jamaah Haji Khusus diwajibkan menyetor dana awal sebesar USD 4.000 saat pendaftaran sebelum melengkapi pelunasan hingga total USD 8.000.

Harun menyampaikan bahwa dana pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jamaah.

Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun

“Dana pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 dikembalikan kepada PIHK agar dapat dimanfaatkan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun saat ditemui di Jeddah, Kamis (9/1/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com

Harun menambahkan bahwa pengembalian dana kepada jamaah tidak hanya mencakup nilai pokok, tetapi juga disertai nilai manfaat yang diperoleh selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah Haji Khusus dapat mencapai hingga USD 685,5 per orang, bergantung pada durasi pengelolaan dana sejak waktu pendaftaran.

Dengan demikian, total Pengembalian Keuangan Haji Khusus yang diterima jamaah dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per orang dan selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.

Baca juga: Kemenhaj Buka Layanan Haji di Hari Libur, Percepat Perekaman Biometrik Jamaah

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak penuh jamaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jamaah, termasuk untuk menekan biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jamaah sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan jamaah, termasuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh PIHK agar menyampaikan informasi secara transparan kepada jamaah terkait besaran nilai manfaat yang diterima dan penggunaannya dalam paket layanan.

“PIHK wajib menjelaskan secara terbuka kepada jamaah mengenai nilai manfaat yang menjadi hak mereka serta peruntukannya dalam layanan haji khusus,” kata Harun.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengawasan terus dilakukan terhadap pengelolaan dana jamaah guna menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jamaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa dan Niat
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Aktual
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Harian
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Aktual
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
Aktual
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
Aktual
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Aktual
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Aktual
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Aktual
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Aktual
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar