Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Buka Layanan Curhat Gratis soal Masalah Hidup hingga Hukum Islam

Kompas.com, 13 Januari 2026, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membuka layanan curhat gratis soal keagamaan bagi masyarakat luas.

Layanan konsultasi ini disiapkan untuk memberikan penjelasan, solusi, sekaligus jawaban atas berbagai persoalan keagamaan yang dihadapi umat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan layanan konsultasi keagamaan tersebut akan mulai dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen

“Semua yang punya permasalahan bisa datang ke MUI untuk mendapatkan penjelasan, solusi, dan jawaban dari permasalahan yang dihadapi,” ujar Kiai Miftah di sela-sela acara Ta’aruf, Orientasi, dan Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI periode 2025–2030 di Hotel Santika, Bintaro, Jumat (9/1/2026).

Menurut dia, layanan konsultasi keagamaan ini bersifat terbuka dan tidak dipungut biaya apa pun.

Masyarakat bisa datang langsung pada jam kerja untuk berkonsultasi dengan para ulama dan pakar fatwa.

“Operasionalnya setiap hari Senin–Jumat di jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan akan dapat minum,” kata Kiai Miftah.

Selain layanan tatap muka di Kantor MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI juga menyiapkan layanan konsultasi keagamaan secara daring.

Masyarakat nantinya dapat mengajukan pertanyaan melalui aplikasi tanya jawab ulama yang sedang disiapkan.

Program konsultasi keagamaan ini diluncurkan bersamaan dengan kegiatan orientasi dan akselerasi bagi 24 pengurus baru Komisi Fatwa MUI periode 2025–2030.

Dalam kegiatan tersebut, para pengurus baru mendapatkan pembekalan terkait fatwa-fatwa MUI yang telah diterbitkan serta pedoman penetapan fatwa.

“Perlu ada matrikulasi terhadap fatwa yang sudah ada dan pedoman penetapan fatwa. Standarnya bagaimana. Misalnya, dalam produk halal kita sudah memiliki sekitar 114 fatwa standar yang kemudian digratifikasi menjadi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikeluarkan BPJPH,” jelasnya.

Selain itu, pengurus baru juga dibekali materi mengenai standar penetapan fatwa dalam persoalan akidah, termasuk 10 kriteria penodaan agama yang telah ditetapkan MUI.

Baca juga: Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama

Menurut Kiai Miftah, pemahaman ini penting agar para anggota baru dapat beradaptasi dengan cepat dan mengikuti ritme kerja Komisi Fatwa MUI yang telah berjalan selama ini, khususnya dalam proses penetapan fatwa.

Kegiatan yang mengusung tema *“Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan”* tersebut dibuka langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Turut hadir dalam acara itu Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, Bendahara MUI Idy Muzayyad, serta Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar