Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Buka Layanan Curhat Gratis soal Masalah Hidup hingga Hukum Islam

Kompas.com, 13 Januari 2026, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membuka layanan curhat gratis soal keagamaan bagi masyarakat luas.

Layanan konsultasi ini disiapkan untuk memberikan penjelasan, solusi, sekaligus jawaban atas berbagai persoalan keagamaan yang dihadapi umat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan layanan konsultasi keagamaan tersebut akan mulai dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen

“Semua yang punya permasalahan bisa datang ke MUI untuk mendapatkan penjelasan, solusi, dan jawaban dari permasalahan yang dihadapi,” ujar Kiai Miftah di sela-sela acara Ta’aruf, Orientasi, dan Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI periode 2025–2030 di Hotel Santika, Bintaro, Jumat (9/1/2026).

Menurut dia, layanan konsultasi keagamaan ini bersifat terbuka dan tidak dipungut biaya apa pun.

Masyarakat bisa datang langsung pada jam kerja untuk berkonsultasi dengan para ulama dan pakar fatwa.

“Operasionalnya setiap hari Senin–Jumat di jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan akan dapat minum,” kata Kiai Miftah.

Selain layanan tatap muka di Kantor MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI juga menyiapkan layanan konsultasi keagamaan secara daring.

Masyarakat nantinya dapat mengajukan pertanyaan melalui aplikasi tanya jawab ulama yang sedang disiapkan.

Program konsultasi keagamaan ini diluncurkan bersamaan dengan kegiatan orientasi dan akselerasi bagi 24 pengurus baru Komisi Fatwa MUI periode 2025–2030.

Dalam kegiatan tersebut, para pengurus baru mendapatkan pembekalan terkait fatwa-fatwa MUI yang telah diterbitkan serta pedoman penetapan fatwa.

“Perlu ada matrikulasi terhadap fatwa yang sudah ada dan pedoman penetapan fatwa. Standarnya bagaimana. Misalnya, dalam produk halal kita sudah memiliki sekitar 114 fatwa standar yang kemudian digratifikasi menjadi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikeluarkan BPJPH,” jelasnya.

Selain itu, pengurus baru juga dibekali materi mengenai standar penetapan fatwa dalam persoalan akidah, termasuk 10 kriteria penodaan agama yang telah ditetapkan MUI.

Baca juga: Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama

Menurut Kiai Miftah, pemahaman ini penting agar para anggota baru dapat beradaptasi dengan cepat dan mengikuti ritme kerja Komisi Fatwa MUI yang telah berjalan selama ini, khususnya dalam proses penetapan fatwa.

Kegiatan yang mengusung tema *“Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan”* tersebut dibuka langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Turut hadir dalam acara itu Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, Bendahara MUI Idy Muzayyad, serta Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ekoteologi Islam dan Tanggung Jawab Manusia atas Alam
Ekoteologi Islam dan Tanggung Jawab Manusia atas Alam
Aktual
Heat Stroke Jadi Ancaman Jemaah, Petugas Haji 2026 Dilatih Tangani Kondisi Kegawatdaruratan
Heat Stroke Jadi Ancaman Jemaah, Petugas Haji 2026 Dilatih Tangani Kondisi Kegawatdaruratan
Aktual
Jelang Peresmian RDMP Balikpapan, Pertamina Mohon Doa Anak Yatim dan Difabel
Jelang Peresmian RDMP Balikpapan, Pertamina Mohon Doa Anak Yatim dan Difabel
Aktual
'Child Grooming' dan Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Islam
"Child Grooming" dan Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Islam
Aktual
MUI Buka Layanan Curhat Gratis soal Masalah Hidup hingga Hukum Islam
MUI Buka Layanan Curhat Gratis soal Masalah Hidup hingga Hukum Islam
Aktual
Istighfar dalam Islam: 10 Keutamaan & Manfaat Spiritual serta Duniawi
Istighfar dalam Islam: 10 Keutamaan & Manfaat Spiritual serta Duniawi
Doa dan Niat
Kumpulan Doa Perlindungan untuk Anak Agar Dijauhkan dari Berbagai Gangguan
Kumpulan Doa Perlindungan untuk Anak Agar Dijauhkan dari Berbagai Gangguan
Aktual
Mengalami Mimpi Buruk? Ini Adab dan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Mengalami Mimpi Buruk? Ini Adab dan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Aktual
Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Aktual
Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Sunnah: Ibadah Ringan yang Menguatkan Iman dan Mendatangkan Keutamaan
Puasa Sunnah: Ibadah Ringan yang Menguatkan Iman dan Mendatangkan Keutamaan
Doa dan Niat
Menag Tegaskan Harus Efisiensi Anggaran untuk Hadapi Krisis Global
Menag Tegaskan Harus Efisiensi Anggaran untuk Hadapi Krisis Global
Aktual
Puasa Tanggal 27 Rajab, Sunnah atau Bidah? Simak Penjelasan Para Ulama
Puasa Tanggal 27 Rajab, Sunnah atau Bidah? Simak Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Banjir Jakarta Meluas, Ini Doa-doa yang Dianjurkan Saat Musibah
Banjir Jakarta Meluas, Ini Doa-doa yang Dianjurkan Saat Musibah
Aktual
MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com