Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Tangani Aduan Masyarakat, Ini Daftar Masalah Haji yang Dilaporkan

Kompas.com, 17 Januari 2026, 08:34 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Penanganan dilakukan melalui proses klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait pada 12–15 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak jamaah sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif agar penanganan didasarkan pada fakta,” ujar Harun dilansir dari MUIDigital, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Petugas Haji Diminta Lakukan “Pemutihan” Status Sosial, Gelar dan Jabatan Tak Berlaku di Tanah Suci

Daftar Masalah Haji dan Umrah yang Diadukan

Harun menjelaskan, sepanjang pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor. Secara umum, aduan masyarakat mencakup:

1. Permasalahan penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji

2. Gagalnya keberangkatan jamaah haji khusus dan umrah

3. Tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah meski biaya telah dilunasi

4. Permohonan penyelesaian administrasi haji khusus

Dalam proses klarifikasi tersebut, Kemenhaj memanggil unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sejumlah perusahaan yang dipanggil antara lain PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Utamakan Mediasi dan Perlindungan Jamaah

Harun menegaskan bahwa pemanggilan para pihak tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan ketentuan, melainkan juga membuka ruang dialog dan mediasi, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami mengedepankan perlindungan jamaah, sekaligus memberikan ruang mediasi agar penyelesaian dilakukan secara proporsional,” tegasnya.

Dari seluruh aduan yang diproses, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama.

Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola Haji

Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan di lingkungan Kemenhaj.

“Setiap langkah yang kami ambil selalu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” ujarnya.

Baca juga: Kanal Kawal Haji Dioptimalkan, Jemaah Diminta Tak Langsung Viralkan Keluhan

Langkah klarifikasi ini menegaskan komitmen Kemenhaj dalam memperkuat penyelenggaraan haji dan umrah yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jamaah.

Kemenhaj memastikan perkembangan penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar