Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Teori Fisika yang Kerap Dikaitkan dengan Peristiwa Isra Miraj

Kompas.com, 17 Januari 2026, 09:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Peristiwa Isra Miraj merupakan salah satu mukjizat terbesar dalam sejarah Islam. Dalam satu malam, Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa (Isra), lalu dinaikkan menembus lapisan langit hingga Sidratul Muntaha (Miraj).

Peristiwa ini bersifat ghaib dan menjadi ranah keimanan, namun di era modern, sebagian kalangan mencoba mendekatinya melalui sudut pandang teori fisika sebagai sarana refleksi intelektual.

Pendekatan ilmiah ini bukan untuk menguji kebenaran wahyu, melainkan membantu manusia modern memahami bahwa apa yang dahulu dianggap mustahil, kini mulai tersentuh oleh sains.

Baca juga: Makna Dialog Nabi Muhammad dan Nabi Musa dalam Isra Miraj

Relativitas Waktu: Satu Malam, Jarak Kosmik

Salah satu teori yang sering dikaitkan dengan Isra Miraj adalah Teori Relativitas Khusus Albert Einstein.

Dalam bukunya, Relativity: The Special and the General Theory (1916), Einstein menyatakan bahwa waktu tidak bersifat mutlak.

Kecepatan tinggi dapat menyebabkan dilatasi waktu, di mana waktu bagi satu objek berjalan lebih lambat dibandingkan pengamat lain.

Dalam konteks Isra Miraj, Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan kosmik yang sangat jauh, namun ketika kembali ke Makkah, waktu di Bumi seakan tidak banyak berlalu.

Fenomena ini, dalam fisika modern, bukan hal mustahil—astronot yang bergerak mendekati kecepatan cahaya memang mengalami waktu yang berbeda dibandingkan manusia di Bumi.

Kecepatan Cahaya dan Dimensi Gerak

Al-Qur’an dalam beberapa ayat menyebut cahaya (nur) sebagai unsur fundamental ciptaan Allah.

Dalam fisika, cahaya adalah batas kecepatan tertinggi di alam semesta. Tidak ada partikel bermassa yang dapat melampaui kecepatan cahaya.

Sebagian pemikir Muslim mengaitkan kendaraan Isra, Buraq, sebagai makhluk atau sarana yang bergerak dengan karakteristik non-materi biasa—sehingga tidak terikat hukum fisika klasik.

Ini membuka ruang pemahaman bahwa perjalanan Isra Miraj berlangsung di domain hukum Allah, yang melampaui batasan fisika manusia.

Teori Dimensi dan Ruang-Waktu

Fisika modern mengenal konsep ruang-waktu empat dimensi, bahkan teori lanjutan seperti string theory yang dipopulerkan Brian Greene dalam The Elegant Universe (1999) menyebut kemungkinan adanya dimensi tambahan.

Dalam kerangka ini, perjalanan Nabi Muhammad SAW dapat dipahami sebagai perpindahan lintas dimensi, bukan sekadar perjalanan horizontal dalam ruang tiga dimensi.

Miraj, yang melampaui langit demi langit, bisa dipahami sebagai perjalanan vertikal eksistensial—menuju realitas yang berada di luar alam fisik yang kita kenal.

Wormhole dan Jalan Pintas Kosmik

Teori wormhole atau lubang cacing yang dipopulerkan Kip Thorne dalam Black Holes and Time Warps (1994) menggambarkan kemungkinan adanya terowongan ruang-waktu yang menghubungkan dua titik yang sangat jauh dalam semesta.

Meski masih bersifat teoretis, konsep ini menunjukkan bahwa alam semesta menyediakan jalan pintas kosmik yang secara matematis memungkinkan perjalanan jarak jauh dalam waktu singkat.

Sebagian ilmuwan Muslim menyebut analogi wormhole sebagai ilustrasi bagaimana Isra dari Makkah ke Yerusalem dapat terjadi tanpa melanggar logika kosmik—tentu dengan kehendak dan kuasa Allah.

Mukjizat Tetap di Atas Sains

Penting ditegaskan, Isra Miraj bukan peristiwa ilmiah, melainkan mukjizat kenabian. Sains hanya membantu manusia memahami bahwa alam semesta tidak sesederhana yang dibayangkan.

Apa yang dahulu dianggap mustahil, kini mulai terjelaskan secara parsial oleh ilmu pengetahuan.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin pernah menegaskan bahwa akal memiliki batas, sementara wahyu datang dari Zat Yang Maha Mengetahui seluruh hukum alam—termasuk yang belum diketahui manusia.

Antara Iman dan Ilmu

Isra Miraj mengajarkan bahwa iman tidak bertentangan dengan akal, tetapi melampauinya. Fisika modern justru memperlihatkan betapa luas dan misteriusnya ciptaan Allah, sehingga mukjizat bukanlah pelanggaran hukum alam, melainkan bagian dari hukum yang belum sepenuhnya dipahami manusia.

Baca juga: Makna Isra Miraj bagi Dedi Mulyadi: Kesunyian, Keikhlasan, dan Introspeksi Seorang Pemimpin

Pada akhirnya, Isra Miraj bukan hanya tentang perjalanan kosmik, melainkan tentang kenaikan spiritual, perintah shalat, dan kedekatan manusia dengan Tuhannya—pesan yang tetap relevan melintasi zaman, ilmu, dan peradaban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar