Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Gaji Guru Jauh Lebih Kecil dari Sopir MBG, Ini Kemuliaan Guru dalam Islam

Kompas.com, 20 Januari 2026, 10:59 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video curahan hati guru honorer mendadak viral di media sosial setelah diunggah akun X @heralxxx.

Dalam video tersebut, seorang guru perempuan tampak menangis menceritakan kondisi kesejahteraan yang menurutnya jauh dari kata layak. Ia membandingkan penghasilannya dengan gaji sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut jauh lebih besar.

“Curahan hati guru honorer disampaikan sambil menangis. Mereka mengaku gaji yang diterima jauh lebih kecil dibanding sopir MBG. Semoga para guru honorer mendapat perhatian dan keadilan atas nasibnya,” tulis akun tersebut dalam narasi unggahan.

Video itu langsung memantik komentar warganet. Banyak yang merasa miris karena profesi guru, yang memikul tanggung jawab besar mendidik generasi bangsa, justru masih bergelut dengan persoalan ekonomi.

Baca juga: 58 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al Quran

Realitas Lama yang Kembali Mengemuka

Persoalan gaji guru honorer sejatinya bukan isu baru. Di berbagai daerah, honor yang diterima guru non-ASN berkisar ratusan ribu hingga di bawah Rp 1 juta per bulan, tergantung kemampuan sekolah dan pemerintah daerah.

Sementara itu, informasi mengenai gaji sopir MBG yang beredar di media sosial disebut mencapai beberapa juta rupiah. Meski belum ada data resmi yang bisa dibandingkan secara setara, perbedaan itu cukup untuk melukai rasa keadilan para guru honorer.

Guru dalam Pandangan Islam: Profesi Mulia

Dalam tradisi Islam, guru menempati posisi sangat terhormat. Kementerian Agama (Kemenag) dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan bahwa pendidik adalah pewaris tugas para nabi, yakni menyampaikan ilmu dan membentuk akhlak manusia.

Karena itu, memuliakan guru tidak cukup dengan pujian moral, tetapi juga harus diwujudkan dalam kebijakan yang adil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berulang kali mengingatkan pentingnya keberpihakan pada kesejahteraan guru. Dalam banyak tausiyahnya, MUI menyebut bahwa orang yang mengajarkan kebaikan mendapatkan kemuliaan besar, sebagaimana hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama.

Ulama menekankan, menelantarkan guru sama saja mengabaikan masa depan umat. Islam memandang ilmu sebagai cahaya, dan guru adalah penjaganya. Karena itu, negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral untuk memastikan kehidupan mereka layak.

Kemuliaan Guru Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Dalam Islam, guru (pendidik, pengajar ilmu) menempati kedudukan sangat mulia. Mereka dipandang sebagai pewaris tugas para nabi dalam menyampaikan ilmu dan membentuk akhlak manusia.

Kemuliaan Guru dalam Al-Qur’an

a. Allah Meninggikan Derajat Orang Berilmu

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadalah: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang berilmu—termasuk guru yang mengajarkan ilmu—memiliki kedudukan lebih tinggi di sisi Allah.

b. Perintah Bertanya kepada Ahlinya (Guru)

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

“Ahludz dzikr” ditafsirkan para ulama sebagai orang berilmu, yaitu para guru dan pendidik.

c. Ilmu sebagai Cahaya Kehidupan

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

“Katakanlah: apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar: 9)

Ayat ini menegaskan keutamaan orang yang mengajarkan dan menyebarkan ilmu.

2. Kemuliaan Guru dalam Hadis Nabi

a. Sebaik-baik Manusia adalah yang Mengajarkan Kebaikan

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa profesi mengajar adalah amal terbaik.

b. Guru Mendapat Doa Seluruh Makhluk

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ... حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ

“Sesungguhnya Allah, para malaikat, penduduk langit dan bumi, bahkan semut di liangnya dan ikan di laut, semuanya mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Tirmidzi)

Betapa agung kedudukan guru, hingga seluruh makhluk mendoakannya.

c. Ilmu yang Diajarkan Menjadi Amal Jariyah

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Guru termasuk golongan yang amalnya terus mengalir karena ilmu yang ia ajarkan.

d. Guru adalah Pewaris Nabi

الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

“Ulama (orang berilmu) adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud)

Guru meneruskan misi kenabian: mendidik manusia agar mengenal kebenaran.

3. Pesan Ulama tentang Memuliakan Guru

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut:

“Hak guru atas murid lebih besar daripada hak orang tua, karena orang tua sebab lahirnya jasad, sedangkan guru sebab hidupnya hati dan akal.”

Ulama Nusantara seperti Syekh Nawawi al-Bantani juga menegaskan bahwa memuliakan guru adalah jalan mendapatkan keberkahan ilmu.

4. Bentuk Memuliakan Guru dalam Islam

  • Menghormati dan menjaga adab kepada guru
  • Mendoakan kesejahteraan guru
  • Memberi hak yang layak secara ekonomi
  • Tidak merendahkan profesi pendidik
  • Melanjutkan ilmu yang diajarkan

Harapan di Tengah Air Mata

Video tangisan guru honorer itu menjadi suara dari ribuan pendidik lain yang mungkin tak pernah tersorot kamera. Mereka tidak menuntut kemewahan, hanya berharap dihargai secara manusiawi.

Baca juga: Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya

Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan merespons polemik ini dengan langkah konkret: penataan status kepegawaian, standar honor yang manusiawi, serta perlindungan sosial bagi guru honorer.

Seperti doa yang ditulis pengunggah video, publik berharap ada keadilan bagi para guru—mereka yang setiap hari menyiapkan masa depan Indonesia di ruang-ruang kelas sederhana.

Dalam perspektif Islam, guru bukan sekadar profesi, tetapi jalan kemuliaan. Al-Qur’an meninggikan derajat orang berilmu, dan hadis menegaskan bahwa guru didoakan seluruh makhluk serta amalnya mengalir sepanjang masa.

Karena itu, memuliakan guru—termasuk memastikan kesejahteraannya—adalah bagian dari ajaran agama dan tanggung jawab moral umat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar