Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya

Kompas.com, 23 Januari 2026, 13:38 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabah bukan sekadar bangunan batu hitam di tengah Masjidil Haram. Ia adalah pusat orientasi ibadah umat Islam di seluruh dunia dan simbol persatuan tauhid sejak masa Nabi Ibrahim AS.

Karena kedudukannya yang sangat sakral, kawasan Makkah termasuk wilayah udara di atas Kabah memiliki aturan khusus yang tidak berlaku di tempat lain.

Salah satu hal yang kerap menimbulkan rasa penasaran adalah fakta bahwa tidak ada pesawat komersial yang melintas tepat di atas Kabah.

Fenomena ini bukan mitos, melainkan kebijakan resmi yang diterapkan oleh otoritas penerbangan Arab Saudi.

Makkah Masuk Wilayah No-Fly Zone Resmi

Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) menetapkan wilayah udara di atas Kota Makkah sebagai zona larangan terbang terbatas.

Kebijakan ini tercantum dalam sistem NOTAM (Notice to Airmen), yaitu pemberitahuan navigasi internasional yang wajib dipatuhi maskapai penerbangan global.

Dalam buku Public International Air Law karya Dr. Paul Stephen Dempsey dijelaskan bahwa NOTAM digunakan untuk melindungi wilayah sensitif, baik karena alasan keamanan nasional, aktivitas ibadah massal, maupun faktor keselamatan publik.

Makkah termasuk kategori wilayah dengan kepadatan manusia ekstrem dan sensitivitas religius tinggi.

Karena itu, rute penerbangan internasional yang melintasi wilayah Arab Saudi selalu diarahkan untuk menghindari lintasan langsung di atas Masjidil Haram.

Baca juga: Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi

Menjaga Kekhusyukan Jutaan Jamaah

Setiap hari, terutama saat musim haji dan umrah, jutaan umat Islam memadati Masjidil Haram. Suara mesin pesawat berpotensi mengganggu konsentrasi ibadah seperti tawaf, shalat, dan doa.

Dalam kajian akustik perkotaan, yang dibahas dalam buku Environmental Noise Pollution karya Dr. Enda Murphy, wilayah lembah seperti Makkah memiliki efek gema alami. Artinya, suara dari ketinggian dapat memantul dan terdengar lebih keras di permukaan tanah.

Larangan terbang di atas Kabah menjadi bentuk perlindungan spiritual agar suasana ibadah tetap tenang, khusyuk, dan tertib.

Faktor Keamanan dan Keselamatan Jamaah

Selain aspek religius, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama. Masjidil Haram merupakan lokasi dengan kepadatan manusia tertinggi di dunia pada waktu-waktu tertentu.

Dalam buku Introduction to Crowd Science karya Prof. G. Keith Still disebutkan bahwa area dengan konsentrasi massa ekstrem memerlukan perlindungan maksimal dari risiko eksternal, termasuk ancaman udara, gangguan navigasi atau potensi kecelakaan penerbangan.

Zona larangan terbang memungkinkan otoritas keamanan Saudi meminimalkan risiko serta mengontrol penuh lalu lintas udara di kawasan suci.

Baca juga: Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd

Pengecualian dalam Situasi Darurat

Meski bersifat ketat, aturan ini memiliki pengecualian terbatas. Helikopter keamanan, ambulans udara, serta penerbangan pengawasan khusus dapat melintas dengan izin resmi dan pengawasan ketat.

Pengecualian ini biasanya terjadi saat musim haji, operasi penyelamatan medis atau patroli keamanan nasional.

Kabah sebagai Tempat Aman dalam Al-Qur’an

Larangan terbang di atas Kabah tidak hanya berangkat dari regulasi modern, tetapi juga sejalan dengan konsep perlindungan Baitullah dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 125:

Wa idz ja‘alnal-baita matsābatal linnāsi wa amnā, wattakhidzū mim maqāmi Ibrāhīma mushallā...

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman...” (QS. Al-Baqarah: 125)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata amnā (tempat aman) menunjukkan bahwa wilayah Kabah diberi perlindungan khusus oleh Allah, baik dari gangguan fisik maupun ancaman keamanan.

Makna ini diperkuat oleh peristiwa historis pasukan Abrahah yang gagal menghancurkan Kabah, sebagaimana diabadikan dalam Surah Al-Fil.

Baca juga: Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu

Perintah Menjaga Kesucian Baitullah

Allah juga memerintahkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS untuk menjaga kesucian Ka'bah:

An thahhirā baitiya lith-thāifīna wal ‘ākifīna war rukka‘is sujūd.

Artinya: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang beriktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125)

Menurut buku Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaily, perintah “membersihkan” mencakup dua aspek, yaitu menjaga kebersihan fisik dan menjaga kesucian spiritual dari gangguan, kekacauan, serta aktivitas yang mengurangi kehormatan tempat ibadah.

Simbol Perlindungan Modern terhadap Rumah Allah

Di era teknologi, perlindungan Kabah tidak hanya dilakukan melalui pagar dan pengamanan darat, tetapi juga lewat pengaturan wilayah udara.

Zona larangan terbang menjadi bentuk implementasi kontemporer dari prinsip Islam tentang penjagaan tempat suci.

Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban ibadah umat Islam dunia.

Dengan kebijakan tersebut, jamaah dapat menunaikan tawaf, shalat, dan doa tanpa gangguan suara mesin pesawat, sekaligus merasa lebih aman berada di kawasan paling suci dalam Islam.

Kabah pun tetap berdiri sebagai pusat spiritual dunia Muslim, dijaga tidak hanya oleh manusia, tetapi juga oleh sistem perlindungan yang dirancang dengan penuh kehati-hatian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar