Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kerja di Uni Emirat Arab? Ini 12 Jenis Izin Kerja Resmi Pemerintah

Kompas.com, 26 Januari 2026, 07:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) kembali menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat bekerja secara legal tanpa izin kerja resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MoHRE).

Dalam pernyataan resminya, MoHRE menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang merekrut atau mempekerjakan siapa pun tanpa izin kerja yang sah sesuai prosedur yang berlaku.

Aturan ini menjadi bagian dari sistem hukum ketenagakerjaan UEA untuk mencegah penyalahgunaan, menjaga transparansi, dan menata hubungan kerja di pasar tenaga kerja.

Baca juga: Putra Mahkota Dubai Pulihkan Tubuh Secara Esktrem: Terapi Es Minus 110 Derajat

UEA saat ini memiliki 12 jenis izin kerja berbeda yang disesuaikan dengan berbagai skema pekerjaan dan status pekerja.

Izin Rekrutmen dari Luar Negeri hingga Pekerja Paruh Waktu

Salah satu izin yang paling umum adalah izin kerja untuk merekrut pekerja dari luar negeri, yang memungkinkan perusahaan mendatangkan tenaga kerja asing sesuai syarat resmi.

Ada pula izin transfer kerja, yang memungkinkan perusahaan mempekerjakan pekerja non-warga negara yang sudah berada di UEA setelah kontrak kerja sebelumnya berakhir.

Skema ini mempermudah mobilitas tenaga kerja dengan tetap berada dalam pengawasan regulasi.

Bagi warga yang tinggal di UEA dengan visa tanggungan keluarga, tersedia izin khusus yang memungkinkan mereka bekerja setelah mendapat persetujuan kementerian.

Untuk kebutuhan jangka pendek, perusahaan dapat mengajukan izin kerja sementara maupun izin kerja misi, yakni untuk proyek atau tugas tertentu dengan durasi terbatas.

UEA juga menyediakan izin kerja paruh waktu yang memungkinkan pekerja bekerja dengan jam lebih fleksibel, bahkan untuk lebih dari satu pemberi kerja dengan persetujuan resmi.

Perlindungan untuk Remaja dan Pelajar

Aturan khusus juga berlaku bagi pekerja muda. Izin kerja remaja memungkinkan perusahaan mempekerjakan usia 15–18 tahun dengan syarat ketat demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan pendidikan mereka.

Selain itu, terdapat izin kerja pelajar atau trainee, yang memberi kesempatan siswa berusia 15 tahun ke atas untuk memperoleh pengalaman kerja dengan jam kerja yang diatur.

Dukungan untuk Warga Teluk dan Pemegang Golden Visa

UEA juga menyediakan izin kerja bagi warga negara UEA dan negara Gulf Cooperation Council (GCC) untuk mendorong mobilitas tenaga kerja regional.

Pemegang Golden Residency (Golden Visa) pun dapat bekerja secara legal melalui izin kerja khusus ini.

Ada pula izin trainee warga negara, yang memungkinkan perusahaan melatih warga UEA sesuai latar belakang pendidikan mereka sebagai bagian dari program peningkatan keterampilan dan nasionalisasi tenaga kerja.

Baca juga: Mengapa Isra Miraj Bukan Hari Libur di Arab Saudi dan UEA?

Izin Les Privat Masuk Skema Resmi

Menariknya, MoHRE juga mengatur izin kerja les privat, yang memungkinkan individu berkualifikasi memberikan pengajaran privat secara legal, baik perorangan maupun kelompok, di bawah regulasi resmi.

Melalui sistem 12 izin kerja ini, pemerintah UEA memastikan seluruh aktivitas ketenagakerjaan berjalan tertib, transparan, dan melindungi hak pekerja serta pemberi kerja dalam kerangka hukum yang jelas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar