Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Pulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Tegaskan Islah Tuntas

Kompas.com, 30 Januari 2026, 09:32 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memulihkan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/1/2026), di kantor PBNU, Jakarta.

Rapat pleno tersebut sekaligus mengukuhkan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar yang sebelumnya digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 25 Desember 2025.

Baca juga: PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar Ke-35 NU 2026

“Iya betul. Kepemimpinan PBNU kembali ke formasi awal sebagaimana Keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung,” ujar Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dilansir dari NU Online, Jumat (30/1/2026).

Selain pemulihan kepemimpinan, rapat pleno juga menetapkan bahwa Muktamar Ke-35 NU akan digelar pada Juli atau Agustus 2026.

Sebelum itu, PBNU akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebagai tahapan konstitusional yang menjadi tradisi organisasi.

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.

Tak hanya itu, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali sejumlah surat keputusan organisasi yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural.

Perbaikan tata kelola organisasi juga menjadi perhatian, termasuk di bidang administrasi dan keuangan, dengan menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keputusan-keputusan ini, menurut Kiai Said Asrori, menandai berakhirnya dinamika internal yang sempat berkembang.

“Dengan pengukuhan ini, PBNU menyatakan bahwa proses islah telah tuntas dan selesai secara organisatoris,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, warga Nahdlatul Ulama, serta masyarakat luas untuk kembali memusatkan perhatian pada khidmah jam’iyah, memperkuat persatuan, dan menjalankan program-program strategis NU di bidang keagamaan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 1447 H? Ini Jadwal Resmi dari LF PBNU

Rapat pleno digelar secara hybrid. Sejumlah tokoh hadir langsung, di antaranya Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Rais PBNU H Mohammad Nuh, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Bendahara Umum PBNU H Gudfan Arif, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, Ketua PP Muslimat NU Hj Arifatul Choiri Fauzi, Sekretaris Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Hj Siti Aniroh, serta Ketua Umum PP IPPNU Whasfi Velasufah.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Doa Harian
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Aktual
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
Aktual
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Aktual
 5 Rukun Islam Secara Berurutan, Lengkap dengan Pengertian dan Maknanya
5 Rukun Islam Secara Berurutan, Lengkap dengan Pengertian dan Maknanya
Doa Harian
 Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin, Penyebab, dan Tata Caranya
Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin, Penyebab, dan Tata Caranya
Doa Harian
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Urutan Bacaan yang Benar
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Urutan Bacaan yang Benar
Doa Harian
Hoegeng dalam Islam: Ketika Kejujuran, Amanah, dan Kesederhanaan Menjadi Jalan Pengabdian
Hoegeng dalam Islam: Ketika Kejujuran, Amanah, dan Kesederhanaan Menjadi Jalan Pengabdian
Aktual
Doa Orang Meninggal Laki-Laki: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Orang Meninggal Laki-Laki: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya Apa? Arab, Latin, dan Maknanya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya Apa? Arab, Latin, dan Maknanya
Doa Harian
Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya
Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya
Doa Harian
Profil KH Ahmad Fudholi, Penceramah Kondang Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak
Profil KH Ahmad Fudholi, Penceramah Kondang Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar