Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya

Kompas.com, 30 Januari 2026, 15:10 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pertanyaan kapan sidang isbat Ramadhan 2026 akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1447 H pada 17 Februari 2026, bertepatan dengan 29 Syaban 1447 H.

Sidang isbat puasa 2026 ini akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag sebelum forum pengambilan keputusan resmi digelar.

Kepastian ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang menjadi landasan hukum baru penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia.

Baca juga: PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut regulasi ini sebagai penguatan tata kelola sidang isbat yang kini lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya, Kamis (29/1/2026), dilansir dari Kemenag.go.id.

Sidang Isbat Kemenag Pakai Hisab dan Rukyat Sekaligus

Dalam PMA tersebut ditegaskan, sidang isbat ramadhan menggunakan pendekatan integrasi hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatulhilal (pengamatan langsung).

Hisab menjadi dasar ilmiah membaca posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.

“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat agar keputusan memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” jelas Abu Rokhmad.

Tim hisab dan rukyat ini ditetapkan langsung oleh Menteri, melibatkan unsur kementerian, akademisi, hingga praktisi falak.

Data Hisab 17 Februari: Hilal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

Berdasarkan data hisab Kemenag, saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026, posisi hilal di seluruh Indonesia berada pada rentang:

  • Tinggi hilal:  -2° 24,71’ hingga 0° 58,08’
  • Elongasi: 0° 56,39’ hingga 1° 53,60’

Angka ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni:

  • Tinggi minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat

Artinya, secara perhitungan astronomi, hilal belum memungkinkan terlihat. Namun, data ini tetap akan dikonfirmasi melalui rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan sebelum diputuskan dalam sidang isbat.

Jika hilal tidak memenuhi kriteria, maka bulan Syaban akan disempurnakan menjadi 30 hari.

Sidang Isbat Digelar Tertutup, Hasilnya Diumumkan Terbuka

Dalam PMA juga diatur mekanisme sidang isbat kemenag dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas pembahasan.

Namun hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers agar masyarakat mendapat kepastian informasi.

Sidang isbat dilaksanakan rutin setiap:

  • 29 Syaban (Ramadhan)
  • 29 Ramadan (Syawal)
  • 29 Zulkaidah (Zulhijah)

“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” kata Abu Rokhmad.

PMA Baru Perkuat Kepastian Awal Puasa 2026

Menurut Abu Rokhmad, kehadiran PMA Nomor 1 Tahun 2026 bukan sekadar soal penetapan awal bulan hijriah, tetapi bagian dari penguatan pelayanan keagamaan berbasis data dan tata kelola profesional.

Baca juga: Kapan Awal Ramadan 1447 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026

“Harapan kami, regulasi ini memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Dengan demikian, sidang isbat puasa 2026 pada 17 Februari menjadi momen penting penentuan awal Ramadhan 1447 H yang kini memiliki dasar regulasi, ilmiah, dan sosial yang semakin kuat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Berdoa Harus Menggunakan Bahasa Arab? Ini Penjelasan MUI
Apakah Berdoa Harus Menggunakan Bahasa Arab? Ini Penjelasan MUI
Doa dan Niat
Niat dan Doa Shalat Hajat Lengkap, Amalan Sunnah untuk Memohon Kemudahan kepada Allah
Niat dan Doa Shalat Hajat Lengkap, Amalan Sunnah untuk Memohon Kemudahan kepada Allah
Doa dan Niat
Puasa Muharram Harus Berurutan atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Puasa Muharram Harus Berurutan atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Muharram 2026 Kapan? Ini Jadwal Lengkap Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Puasa Muharram 2026 Kapan? Ini Jadwal Lengkap Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Aktual
Panas Ekstrem, Saudi Peringatkan Bahaya Tinggalkan Power Bank hingga Parfum di Mobil
Panas Ekstrem, Saudi Peringatkan Bahaya Tinggalkan Power Bank hingga Parfum di Mobil
Aktual
Guru Madrasah Non-ASN Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Cair Akhir Juni
Guru Madrasah Non-ASN Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Cair Akhir Juni
Aktual
6 Bulan Istimewa untuk Menikah Menurut Islam, Ada Muharram dan Syawal
6 Bulan Istimewa untuk Menikah Menurut Islam, Ada Muharram dan Syawal
Aktual
Makna 1 Muharram, Menag Ajak Umat Tinggalkan Mentalitas Kabilah
Makna 1 Muharram, Menag Ajak Umat Tinggalkan Mentalitas Kabilah
Aktual
Gubernur Sulsel Bagi-bagi Uang Tunai ke Jamaah Haji Beruntung saat Penyambutan di Makassar
Gubernur Sulsel Bagi-bagi Uang Tunai ke Jamaah Haji Beruntung saat Penyambutan di Makassar
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026, Ini Alasan Berbeda dengan Kalender Kemenag
PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026, Ini Alasan Berbeda dengan Kalender Kemenag
Aktual
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com