Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Kompas.com, 3 Februari 2026, 10:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk kebijakan cuti bersama menjelang dan setelah Idul Fitri 1447 H.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.

Menurut SKB tersebut, hari raya Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, dengan kebijakan cuti bersama yang mendukung libur panjang untuk mudik dan aktivitas keluarga.

Baca juga: Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama Diprediksi Panjang, Ini Tanggalnya

Secara spesifik, cuti bersama untuk Idul Fitri meliputi beberapa hari kerja sebelum dan sesudah tanggal tersebut — sehingga masyarakat dan pekerja bisa merencanakan perjalanan lebih awal.

Poin Penting yang Perlu Dicatat:

Cuti bersama Idul Fitri 2026 mencakup hari Jumat, 20 Maret 2026 (sebagai cuti bersama), serta hari-hari kerja setelah Idul Fitri sesuai ketentuan SKB; total cuti bersama tahun 2026 disepakati sebanyak delapan hari di berbagai momen termasuk Imlek, Nyepi, dan Idul Adha.

Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB; namun pelaksanaan di tingkat daerah atau unit kerja bisa menyesuaikan layanan publik agar tidak terganggu.

Mengapa keputusan ini penting untuk Anda?

1. Perencanaan mudik dan tiket transportasi. Dengan tanggal cuti bersama yang sudah resmi, warga dapat membeli tiket bus, kereta, atau pesawat lebih awal untuk mendapatkan harga dan jadwal yang lebih baik. (Sumber: SKB 3 Menteri).

2. Sekolah dan kalender akademik. Beberapa daerah menyesuaikan awal dan akhir libur sekolah dengan libur nasional serta cuti bersama—sehingga orang tua perlu memeriksa kalender pendidikan daerah masing-masing. 

3. Layanan publik dan bisnis. Bank, kantor pemerintahan, dan layanan kesehatan biasanya menyiapkan layanan khusus sebelum/selama libur sehingga publik harus cek jam operasional. (Imbauan kementerian terkait tercantum dalam pengumuman resmi).

Tip Praktis Merencanakan Cuti Bersama Lebaran 2026

  • Cek surat edaran SKB 3 Menteri dan pengumuman terbaru dari instansi tempat Anda bekerja untuk aturan teknis pelaksanaan cuti ASN.
  • Bila berencana mudik, pesan transportasi dan penginapan 2–4 minggu sebelum tanggal cuti bersama untuk mengurangi risiko kehabisan tempat.
  • Perhatikan kalender sekolah daerah (beberapa provinsi atau kabupaten/madrasah mengatur jadwal libur Lebaran secara berbeda).

Dengan kepastian tanggal dari SKB ini, kini saatnya merencanakan: pesan tiket, atur cuti tahunan jika perlu, dan sinkronkan jadwal keluarga.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Puasa dan Lebaran 2026: Simak Tanggal Pentingnya

Untuk update perubahan mendadak (mis. pergeseran cuti di tingkat daerah atau edaran baru dari instansi), selalu cek situs resmi pemerintah atau pengumuman kantor Anda.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com