Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk kebijakan cuti bersama menjelang dan setelah Idul Fitri 1447 H.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Menurut SKB tersebut, hari raya Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, dengan kebijakan cuti bersama yang mendukung libur panjang untuk mudik dan aktivitas keluarga.
Baca juga: Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama Diprediksi Panjang, Ini Tanggalnya
Secara spesifik, cuti bersama untuk Idul Fitri meliputi beberapa hari kerja sebelum dan sesudah tanggal tersebut — sehingga masyarakat dan pekerja bisa merencanakan perjalanan lebih awal.
Cuti bersama Idul Fitri 2026 mencakup hari Jumat, 20 Maret 2026 (sebagai cuti bersama), serta hari-hari kerja setelah Idul Fitri sesuai ketentuan SKB; total cuti bersama tahun 2026 disepakati sebanyak delapan hari di berbagai momen termasuk Imlek, Nyepi, dan Idul Adha.
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB; namun pelaksanaan di tingkat daerah atau unit kerja bisa menyesuaikan layanan publik agar tidak terganggu.
Mengapa keputusan ini penting untuk Anda?
1. Perencanaan mudik dan tiket transportasi. Dengan tanggal cuti bersama yang sudah resmi, warga dapat membeli tiket bus, kereta, atau pesawat lebih awal untuk mendapatkan harga dan jadwal yang lebih baik. (Sumber: SKB 3 Menteri).
2. Sekolah dan kalender akademik. Beberapa daerah menyesuaikan awal dan akhir libur sekolah dengan libur nasional serta cuti bersama—sehingga orang tua perlu memeriksa kalender pendidikan daerah masing-masing.
3. Layanan publik dan bisnis. Bank, kantor pemerintahan, dan layanan kesehatan biasanya menyiapkan layanan khusus sebelum/selama libur sehingga publik harus cek jam operasional. (Imbauan kementerian terkait tercantum dalam pengumuman resmi).
Dengan kepastian tanggal dari SKB ini, kini saatnya merencanakan: pesan tiket, atur cuti tahunan jika perlu, dan sinkronkan jadwal keluarga.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Puasa dan Lebaran 2026: Simak Tanggal Pentingnya
Untuk update perubahan mendadak (mis. pergeseran cuti di tingkat daerah atau edaran baru dari instansi), selalu cek situs resmi pemerintah atau pengumuman kantor Anda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang