Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum tersertifikasi pada 2026.
Usulan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS yang selama ini mengandalkan penghasilan dari berbagai sumber.
Kenaikan insentif diajukan menyusul evaluasi kebutuhan hidup guru madrasah dan keterbatasan pendapatan yang diterima.
Pembahasan kebijakan tersebut akan melibatkan kementerian terkait sebelum ditetapkan secara resmi.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, mengatakan pemerintah mengusulkan kenaikan insentif guru madrasah honorer dari Rp250 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Fesal di Jakarta, Rabu (4/2/2026), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Fesal, usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, terutama bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan nasional dan pengelolaan anggaran.
Baca juga: Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya
Selama ini, Kemenag menyalurkan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada sekitar 427 ribu guru madrasah honorer yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.
Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun yayasan.
“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.
Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru madrasah non-PNS dan nonsertifikasi yang mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Besaran tunjangan tersebut mencapai Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.
“Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” ujar Fesal.
Ia menyebutkan, tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap, umumnya setiap tiga bulan.
Di sisi lain, Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN.
Premi kepesertaan BPJS tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” kata Fesal.
Kemenag juga menegaskan terus mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti program sertifikasi.
Sertifikasi dinilai menjadi jalur utama peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi yang lebih layak dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang