Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membayar Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh?

Kompas.com, 5 Februari 2026, 11:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Memasuki paruh kedua bulan Syaban, pertanyaan seputar hukum puasa kembali mengemuka di tengah umat Islam.

Salah satu yang kerap ditanyakan adalah boleh atau tidaknya membayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban.

Persoalan ini mencuat karena adanya hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang puasa di separuh akhir bulan Syaban.

Dalam kajian fiqih Islam, para ulama memberikan penjelasan dan pengecualian hukum yang perlu dipahami agar ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat

Hadits Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

Dilansir dari laman MUI, adanya larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
" إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Artinya:“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa”(HR at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Hadits ini kerap menjadi rujukan utama dalam pembahasan hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban atau setelah Nisfu Syaban.

Perbedaan Pandangan Ulama

Pemahaman ulama terhadap hadits tersebut tidaklah tunggal. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jumhur ulama, selain dari mazhab Syafi’i, membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadits tersebut sebagai hadits lemah.

Sementara itu, al-Ruyani, salah satu ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa puasa di separuh akhir bulan Syaban hukumnya makruh.

Bahkan, berpuasa pada satu atau dua hari terakhir bulan Syaban menjelang Ramadhan dinilai haram.

Di sisi lain, mayoritas ulama mazhab Syafi’i memandang haram berpuasa sejak tanggal 16 hingga akhir Syaban.

Namun, keharaman ini tidak bersifat mutlak karena terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan.

Tiga Kondisi Puasa Setelah Nisfu Syaban yang Diperbolehkan

Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan setidaknya terdapat tiga keadaan yang membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban.

Pertama, puasa di paruh kedua Syaban dilakukan secara bersambung dengan puasa sebelumnya.

Artinya, jika seseorang mulai berpuasa sejak tanggal 15 Syaban lalu melanjutkannya pada tanggal 16, 17, hingga mendekati akhir bulan, maka hal tersebut dibolehkan.

Namun, puasa sebaiknya dihentikan pada hari ke-29 atau ke-30 Syaban karena termasuk hari syak.

Kedua, puasa dilakukan sesuai kebiasaan rutin. Contohnya, seseorang yang terbiasa melaksanakan puasa Senin dan Kamis tetap diperbolehkan berpuasa meski hari tersebut jatuh pada paruh akhir bulan Syaban.

Ketiga, puasa yang dilakukan merupakan puasa wajib, seperti puasa nazar, qadha, atau kafarat. Dalam kondisi ini, puasa tetap diperbolehkan meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban

Berdasarkan penjelasan para ulama, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Syaban tetap dibolehkan.

Ketentuan ini berlaku terutama bagi perempuan yang memiliki utang puasa karena haid atau nifas.

Puasa qadha termasuk puasa wajib sehingga tidak terpengaruh oleh larangan puasa sunnah di paruh akhir Syaban.

Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin karya Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, yang menyebutkan bahwa puasa qadha, nazar, dan kafarat tetap boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban (juz 2, hlm. 309).

Dengan demikian, meski terdapat larangan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban menurut sebagian ulama, puasa qadha Ramadhan tetap diperbolehkan.

Umat Islam dianjurkan memahami perbedaan pendapat ini agar tidak ragu dalam menunaikan kewajiban ibadah, khususnya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar