Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat, Lengkap dengan Dalil, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama

Kompas.com, 5 Februari 2026, 15:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Mandi wajib di hari Jumat kerap dipertanyakan oleh umat Islam menjelang pelaksanaan sholat Jumat berjamaah.

Pertanyaan ini muncul karena adanya perintah mandi sebelum Jumat yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Sebagian kalangan memahami perintah tersebut sebagai kewajiban, sementara jumhur ulama menilainya sebagai sunah yang sangat dianjurkan.

Perbedaan pandangan ini membuat pentingnya pemahaman yang tepat mengenai hukum mandi Jumat dan perbedaannya dengan mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Berikut adalah penjelasan singkatnya seperti dirangkum Kompas.com dari laman MUI dan Kemenag,

Baca juga: Punya Luka tapi Harus Mandi Wajib? Ini Solusinya Menurut Para Ulama

Dalil Hadits tentang Mandi Wajib Sebelum Sholat Jumat

Sholat Jumat merupakan ibadah mingguan yang hukumnya wajib (fardhu 'ain) bagi laki-laki muslim yang baligh, berakal, sehat, dan menetap (mukim).

Sehingga, Sholat Jumat memiliki kekhususan dibandingkan sholat fardhu lainnya.

Karena kekhususan tersebut, umat Islam dianjurkan melakukan sejumlah amalan sebelum berangkat ke masjid, seperti mandi, bersiwak, dan memakai wewangian.

Dalam pembahasan fikih, mandi sebelum sholat Jumat menjadi salah satu amalan yang paling sering dibicarakan, khususnya terkait status hukumnya.

Perintah mandi sebelum sholat Jumat disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

Artinya: “Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama salaf memahami perintah mandi Jumat sebagai kewajiban karena menggunakan bentuk kalimat perintah.

Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat Menurut Jumhur Ulama

Meski demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa mandi sebelum sholat Jumat tidak bersifat wajib, melainkan sunah muakkadah.

Pendapat ini didasarkan pada praktik sejumlah sahabat Nabi yang tetap melaksanakan sholat Jumat meski tidak selalu mandi terlebih dahulu.

Dengan demikian, mandi Jumat dipandang sebagai anjuran yang sangat ditekankan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan jamaah, bukan sebagai kewajiban yang berdampak pada sah atau tidaknya sholat.

Tujuan Mandi Wajib: Menghilangkan Hadats Besar

Berbeda dengan mandi Jumat, mandi wajib atau mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadats besar.

Seseorang disebut junub apabila mengalami salah satu dari dua keadaan, yaitu keluarnya mani, baik secara sengaja maupun tidak, atau melakukan hubungan suami istri meskipun tidak sampai keluar mani.

Dalam kondisi tersebut, mandi wajib menjadi syarat sah untuk melaksanakan ibadah tertentu, termasuk sholat.

Niat Mandi Wajib

Salah satu lafaz niat mandi junub yang kerap dibaca adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitul-ghusla lirafil hadatsil-akbari minal-jinabati fardlan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala.”

Dalam mazhab Syafi’i, niat dilakukan bersamaan dengan siraman air pertama ke tubuh.

Rukun Mandi Wajib

Terdapat dua rukun yang harus dipenuhi dalam mandi junub.

Pertama, membaca niat.

Kedua, mengguyur seluruh badan.

Air harus mengalir ke seluruh bagian tubuh luar, termasuk rambut dan bulu-bulu.

Air juga harus mencapai pangkal rambut dan lipatan kulit agar tidak tersisa bagian yang terhalang air.

Tata Cara Mandi Wajib

Selain rukun, berikut tata cara dalam mandi wajib sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah.

  1. Membasuh kedua tangan hingga tiga kali.
  2. Membersihkan kotoran atau najis yang masih menempel di tubuh.
  3. Berwudhu dengan sempurna sebelum mengguyur badan.
  4. Mengguyur kepala hingga tiga kali sambil meniatkan pengangkatan hadats besar.
  5. Mengguyur tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan bagian kiri tiga kali.
  6. Menggosok seluruh tubuh, baik bagian depan maupun belakang.
  7. Menyela-nyela rambut dan jenggot bagi yang memilikinya.
  8. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut.
  9. Menghindari menyentuh kemaluan saat mandi, dan apabila tersentuh, dianjurkan berwudhu kembali.

Dengan demikian, mandi sebelum sholat Jumat memiliki kedudukan sebagai sunah yang sangat dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesempurnaan ibadah.

Adapun mandi wajib atau mandi junub tetap menjadi kewajiban bagi mereka yang berhadats besar.

Memahami perbedaan keduanya penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di Sholat Jumat dan ibadah lainnya sesuai tuntunan syariat.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Harian
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktual
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Aktual
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Aktual
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Aktual
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Aktual
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar