Editor
KOMPAS.com - Ketua bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah tegas mencabut izin operasi 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan hutan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat kegiatan pengukuhan dan taaruf pengurus MUI di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2/2026).
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Salah satu bukti langkah konkret Presiden adalah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Baca juga: Alasan Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk MUI
Dalam kesempatan yang sama, Nusron menegaskan bahwa pencabutan izin saja belum cukup. Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan sanksi dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Ia menilai perusakan lingkungan yang berdampak pada keselamatan manusia merupakan kejahatan luar biasa yang tak bisa ditoleransi.
“Para perusak lingkungan itu harus mendapatkan hukuman dan balasan yang berat, serta siksaan yang berat baik di dunia maupun di akhirat,” tegasnya.
Nusron mengaitkan kerusakan lingkungan dengan meningkatnya risiko bencana yang membahayakan masyarakat. Karena itu, ia memandang kebijakan tegas terhadap perusahaan perusak hutan sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan rakyat.
Menurutnya, negara harus hadir tidak hanya saat bencana terjadi, tetapi juga pada tahap pencegahan melalui perlindungan lingkungan.
Nusron juga menyinggung kehadiran langsung Presiden Prabowo di sejumlah lokasi bencana sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam penanganan bencana.
Ia menyebut kunjungan Presiden ke Tapanuli, Kabupaten Agam dan Padang Pariaman di Sumatera Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang di Aceh sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak.
“Dalam konteks kekinian, kami melihat dan merasakan langsung, di bawah kepemimpinan Presiden Haji Prabowo Subianto, pemerintah terus memperkuat kehadiran negara,” ujarnya.
Bagi MUI, isu lingkungan bukan hanya persoalan hukum dan kebijakan, tetapi juga persoalan moral dan keagamaan. Merusak alam dinilai sama dengan mencelakakan manusia karena dampaknya bisa memicu banjir, longsor, dan bencana lain.
Baca juga: MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI
Karena itu, Nusron menegaskan pentingnya penegakan hukum yang memberi efek jera sekaligus edukasi moral bagi semua pihak.
Langkah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata ulang tata kelola lingkungan dan hutan nasional demi keselamatan rakyat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.