Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah

Kompas.com, 11 Februari 2026, 14:15 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan perannya sebagai penjaga kepatuhan syariah sekaligus pendorong pertumbuhan dan inovasi ekonomi syariah dalam agenda Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dengan para pemangku kepentingan yang dirangkai dengan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ketua Panitia Ir H Adiwarman A Karim SE MBA MAEP dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempertemukan pengurus baru dengan regulator, pelaku industri, dan mitra kelembagaan guna memperkuat arah gerakan ekonomi syariah nasional.

Forum tersebut, kata dia, menjadi ruang penyelarasan visi, pertukaran masukan, dan penguatan kerja sama lintas pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan rangkaian kegiatan tidak hanya berupa ta’aruf dan silaturahmi kelembagaan, tetapi juga rapat pleno untuk membahas dan menetapkan fatwa terbaru, sebagai bagian dari penguatan peran DSN-MUI dalam merespons perkembangan praktik ekonomi dan keuangan syariah.

Baca juga: Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 KH M Cholil Nafis menegaskan DSN-MUI memegang fungsi ganda sebagai penjaga dan pendorong dalam ekosistem ekonomi syariah.

“Ekonomi syariah harus ekonominya tumbuh dan syariahnya benar. Kepatuhan tidak boleh mematikan inovasi, tetapi inovasi juga tidak boleh menyimpang dari prinsip syariah,” ujar Cholil.

Menurut Cholil, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup tanpa nilai kebenaran dan kejujuran, sementara kepatuhan syariah tanpa pertumbuhan tidak akan memberi dampak luas.

Karena itu, DSN-MUI menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong inovasi agar ekonomi syariah berkembang sehat dan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya pelurusan persepsi publik terhadap isu yang menyeret nama lembaga syariah.

Menurut dia, kasus pada satu entitas kerap digeneralisasi seolah mencerminkan kegagalan sistem syariah secara keseluruhan.

Baca juga: MUI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Desak Sanksi Berat untuk Pelaku

“Jangan sampai satu kasus digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh sistem. Praktik syariah dijalankan oleh manusia yang tidak luput dari kekurangan,” katanya.

Cholil mengajak para pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dan komunikasi publik, agar edukasi ekonomi syariah berjalan seiring dengan inovasi industri.

Ia memperkenalkan kerangka gerak 3T sebagai fondasi kolaborasi, yaitu tafahum (saling memahami), ta’awun (saling menolong), dan taqafun (saling melindungi).

“Kalau tiga hal ini berjalan, gerakan ekonomi syariah akan semakin kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan visi DSN-MUI ke depan adalah “Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.”

Hal ini sejalan dengan mendorong praktik ekonomi yang adil, maslahat, jujur, mudah dipahami, realistis dijalankan, dan berkelanjutan, dengan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas DSN-MUI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa DSN-MUI sejak awal dibentuk untuk mengawal praktik muamalah agar sesuai prinsip syariah sekaligus menghidupkan kembali fiqh muamalah dalam praktik ekonomi modern.

“DSN ini dibangun tahun 1999 adalah untuk mengawal berjalannya gerakan ekonomi syariah di Indonesia. Tahun ’99 itu kita memang mulai keinginan dari para ulama, karena pada waktu itu semua bank itu tidak ada yang syariah, semua berbunga. Maka ada gerakan pertama itu bank tanpa bunga,” kata Ma’ruf Amin.

Baca juga: Alasan Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk MUI

Ia menegaskan, pembentukan DSN-MUI dimaksudkan untuk melindungi umat dari praktik transaksi yang tidak sesuai syariah.

“Jadi Dewan Syariah Nasional itu pertama untuk menjaga umat Islam dari bermuamalah yang tidak sesuai syariah, disebut sebagai himayatul ummah ‘anil mu’amalah ghairil masyru’ah,” ujarnya.

Selain itu, kata Ma’ruf, DSN-MUI juga berperan menghidupkan kembali fiqh muamalah yang sebelumnya lebih banyak berhenti di ruang kelas dan kitab.

“Fiqh muamalah itu diajarkan di pesantren, di perguruan tinggi, dibaca kitabnya ada, tapi belakangan tidak dipraktikkan. Jadi hanya ada di pesantren dan di perguruan tinggi, tapi dalam praktik tidak ada,” katanya.

Ia menjelaskan upaya tersebut ditempuh melalui regulasi dan pelembagaan.

“Akhirnya kita coba melalui gerakan ini, melalui regulasi, dan melalui institusionalisasi, membangun institusinya, lembaganya, banknya, dan sebagainya. Dan alhamdulillah ekonomi syariah menjadi sistem dalam nasional,” ujar Ma’ruf.

Menurut dia, sistem ekonomi nasional kini berjalan dalam skema ganda.

“Makanya ekonomi nasional kita mengandung dual economic system, sistem konvensional dan juga sistem syariah. Banknya juga dual banking system, yaitu bank konvensional dan bank syariah,” katanya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan RI dan Majelis Ulama Indonesia serta penyampaian tahniah dari sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia, dan perwakilan Kementerian Keuangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar