Editor
KOMPAS.com - Puasa Ramadan merupakan fardu ‘ain dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam.
Namun, dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa dan tidak diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan pada hari-hari tersebut.
Puasa yang ditinggalkan kemudian diganti atau diqadha setelah Ramadhan berakhir.
Namun, sebagian perempuan ingin tetap menjalankan puasa Ramadhan secara penuh tanpa jeda karena haid.
Baca juga: Amalan Muslimah Haid di Bulan Ramadhan, Tetap Berpahala
Saat ini, perkembangan ilmu kedokteran memungkinkan perempuan menunda siklus menstruasi dengan mengonsumsi pil tertentu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum konsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh selama Ramadhan.
Lalu bagaimana pandangan ulama dan fatwa MUI terkait hal ini?
Dilansir dari laman MUI, Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan bahwa perempuan secara fitrah telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.
Menurut Yusuf al-Qaradlawi, siklus haid pada dasarnya lebih utama dibiarkan berlangsung secara alami, sementara kewajiban puasa Ramadhan yang tertinggal dapat diqadha di hari lain.
Namun, Yusuf al-Qaradlawi juga menyatakan bahwa apabila perempuan memilih menggunakan pil penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadhan, hal tersebut diperbolehkan.
Syaratnya, penggunaan pil harus berada di bawah pengawasan dokter atau ahli terkait agar tidak membahayakan kesehatan.
“Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)”
Sejalan dengan pendapat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sidang Komisi Fatwa pada 12 Januari 1979 juga membahas penggunaan pil anti haid.
Dalam keputusan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil beberapa keputusan, yaitu:
1. Bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah
2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah
3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. (Ilham Fikri, ed: Nashih)
Berdasarkan penjelasan Yusuf al-Qaradlawi dan fatwa MUI, konsumsi obat penunda haid agar bisa menjalankan puasa Ramadhan secara penuh pada dasarnya diperbolehkan dengan catatan tertentu.
Secara umum hukumnya makruh, tetapi dapat menjadi mubah dalam kondisi tertentu, terutama jika perempuan mengalami kesulitan untuk mengqadha puasa di hari lain.
Lebih lanjut, penggunaan obat penunda haid juga harus mempertimbangkan aspek kesehatan dan berada dalam pengawasan tenaga medis agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang