Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menetapkan larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diumumkan Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Minggu (15/2/2026).
Langkah ini diambil untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Pemkot Madiun Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Dilansir dari Antara, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa seluruh bentuk tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi selama Ramadhan.
"Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadhan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Ia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Bupati menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam di Karawang menghentikan operasional mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Semarang Tutup Selama Ramadhan, Apa Saja?
Instruksi tersebut juga diresmikan Bupati Karawang dengan dikeluarkannya surat edaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026M.
Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke.
Selain larangan operasional tempat hiburan malam, surat edaran tersebut juga memuat imbauan pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.
Terdapat pula larangan pemasangan reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film atau hiburan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Aturan itu juga mencakup pembatasan aktivitas restoran dan pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musholla hingga pukul 22.00 WIB.
Bupati berharap seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan selama Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat menyatakan penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
"Patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang