Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Karawang Keluarkan Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 2026

Kompas.com, 15 Februari 2026, 20:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menetapkan larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini diumumkan Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Minggu (15/2/2026).

Langkah ini diambil untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Pemkot Madiun Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam

Dilansir dari Antara, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa seluruh bentuk tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi selama Ramadhan.

"Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadhan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Ia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.

Bupati menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam di Karawang menghentikan operasional mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Semarang Tutup Selama Ramadhan, Apa Saja?

Bupati Keluarkan Surat Edaran

Instruksi tersebut juga diresmikan Bupati Karawang dengan dikeluarkannya surat edaran.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026M.

Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke.

Selain larangan operasional tempat hiburan malam, surat edaran tersebut juga memuat imbauan pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.

Terdapat pula larangan pemasangan reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film atau hiburan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Aturan itu juga mencakup pembatasan aktivitas restoran dan pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musholla hingga pukul 22.00 WIB.

Bupati berharap seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan selama Ramadhan.

Pemkab Lakukan Pengawasan Melalui Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat menyatakan penutupan tempat hiburan malam berlaku selama satu bulan penuh tanpa pengecualian jam operasional.

‎Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

"Patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com