KOMPAS.com – Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ia adalah ibadah dengan aturan yang jelas, batasan tegas, dan konsekuensi hukum yang rinci dalam syariat Islam.
Banyak orang beranggapan bahwa selama tidak makan dan minum, puasanya pasti aman. Padahal, fikih Islam menjelaskan sejumlah perkara lain yang dapat membatalkan puasa.
Tanpa pemahaman yang tepat, seseorang bisa saja menjalankan puasa seharian penuh, namun tanpa sadar telah melakukan hal yang membatalkannya.
Lalu, apa saja yang benar-benar membatalkan puasa menurut Alquran, hadis, dan penjelasan para ulama?
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa memiliki batas waktu dan aturan yang tegas. Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa pada prinsipnya adalah segala hal yang bertentangan dengan hakikat puasa, yaitu menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan sejak fajar hingga maghrib.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H, Ini Waktu dan Tata Caranya
Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas dan disepakati seluruh ulama. Menurut penjelasan dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, makan dan minum secara sengaja, walaupun sedikit, membatalkan puasa karena bertentangan langsung dengan perintah menahan diri.
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Man nasiya wa huwa sha’imun fa akala aw syariba fal yutimma shaumahu, fa innama ath’amahullahu wa saqah.
Artinya: “Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim)
Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk dosa besar dan membatalkan puasa.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan seorang sahabat datang kepada Nabi SAW mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadhan.
Nabi kemudian menetapkan kewajiban kafarat berat, yaitu membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa jima’ membatalkan puasa karena ia merupakan bentuk pemenuhan syahwat yang paling sempurna di mana secara tegas dilarang pada waktu puasa.
Baca juga: Ide Menu Takjil Kekinian dan Paling Dicari Cocok untuk Buka Puasa
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja melalui perbuatan tertentu (seperti onani) membatalkan puasa karena termasuk pemenuhan syahwat.
Namun, jika keluar mani karena mimpi (ihtilam), maka tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali.
Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci dalam penetapan batalnya puasa.
Muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan, membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda:
Man dzara’ahul-qay’u falā qaḍā’a ‘alaihi, wa man istāqā’a fal yaqḍi
Artinya: “Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib qadha atasnya. Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan bahwa muntah disengaja termasuk tindakan yang membatalkan karena ada unsur ikhtiar.
Perempuan yang mengalami haid atau nifas otomatis batal puasanya, meskipun terjadi sesaat sebelum maghrib.
Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, dijelaskan bahwa wanita haid dan nifas diwajibkan mengganti puasa di hari lain, namun tidak wajib mengganti shalat.
Hal ini berdasarkan hadis Aisyah RA ketika ditanya mengapa perempuan haid mengqadha puasa namun tidak shalat. Ia menjawab bahwa demikianlah perintah Rasulullah SAW.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Cilacap Hari Ini Selama Ramadhan 2026 versi Muhammadiyah
Murtad membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
Allah SWT berfirman dalam Surah Az-Zumar ayat 65:
La’in asyrakta la yaḥbaṭanna ‘amaluka wa latakūnanna minal-khāsirīn
Artinya: “Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya gugurlah amalmu dan engkau termasuk orang-orang yang rugi.”
Para ulama sepakat bahwa keluar dari Islam menghapus keabsahan seluruh ibadah.
Dalam kajian fikih klasik, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka (mulut, hidung) secara sengaja juga membatalkan puasa.
Namun, dalam perkembangan fikih kontemporer, para ulama membahas lebih detail mengenai penggunaan obat tetes mata, suntikan atau inhaler.
Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami, suntikan non-nutrisi umumnya tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makan dan minum.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31:
Wa kulū wasyrabū walā tusrifū
Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.”
Puasa bukan hanya menahan fisik, tetapi juga melatih pengendalian diri. Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa puasa memiliki tingkatan, puasa umum (menahan makan dan minum), puasa khusus (menjaga anggota tubuh dari dosa), dan puasa paling khusus (menjaga hati dari selain Allah).
Artinya, batal secara fikih mungkin terlihat jelas. Namun rusaknya nilai puasa bisa terjadi karena maksiat, meski secara hukum tetap sah.
Kesalahan dalam memahami hukum puasa bisa berdampak pada keabsahan ibadah. Terlebih di bulan Ramadhan, ketika pahala dilipatgandakan.
Dalam konteks modern, tantangan semakin kompleks, penggunaan obat medis, aktivitas berat, hingga gaya hidup digital. Karena itu, merujuk pada sumber terpercaya menjadi penting.
Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur fikih, prinsip dasarnya adalah:
Puasa bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah ibadah yang membutuhkan pemahaman.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum la‘allakum tattaqūn
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Takwa lahir dari ketaatan yang didasari ilmu. Maka pertanyaannya kini bukan hanya, “Sudahkah kita berpuasa?” Tetapi, “Sudahkah kita memahami apa saja yang bisa membatalkannya?”
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang