Editor
KOMPAS.com - Masyarakat yang mencari jadwal dan lokasi penukaran uang pecahan kecil di Bali selama Ramadhan untuk persiapan Idul Fitri 2026 dapat memanfaatkan layanan resmi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Layanan ini berlangsung pada 19–27 Februari 2026 melalui loket perbankan dan titik ritel bank sentral.
BI Bali juga menetapkan batas maksimal penukaran serta mekanisme pemesanan secara daring.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggandeng enam bank umum untuk melayani penukaran uang pecahan kecil pada periode tersebut.
“Maksimal jumlah penukaran Rp5,3 juta per orang (KTP),” kata Kepala Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Bali, Kamis (19/2/2026), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: BI Sulsel Buka 120 Titik Penukaran Uang Baru Selama Ramadhan 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Layanan penukaran uang pecahan kecil dilakukan pada 19–27 Februari 2026 melalui loket perbankan yang bekerja sama, yakni Bank BRI, Bank Central Asia, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank BJB.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi layanan.
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Batas Maksimal Rp 5,3 Juta per Orang
Selain melalui perbankan umum, layanan penukaran uang pecahan kecil juga dilaksanakan melalui layanan ritel BI Bali di sejumlah lokasi.
Layanan digelar pada Kamis (19/6/2026) lalu di Monumen Bajra Sandi Renon Denpasar mulai pukul 12.00–14.00 WITA.
Jadwal selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Masjid Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali di Denpasar mulai pukul 10.00–12.00 WITA, serta di Masjid Agung Ibnu Batuta Puja Mandala Nusa Dua pada Kamis (26/2/2026) pukul 10.00–12.00 WITA.
Melalui laman tersebut, masyarakat harus mengisi data identitas, memilih wilayah, tanggal, serta jam penukaran.
Data pemesanan harus sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah itu, pemesan memilih detail pecahan uang yang akan ditukar dan mencetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran, bersamaan dengan KTP asli.
Penukaran uang pecahan kecil wajib sesuai data KTP dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
BI Bali menetapkan batas maksimal penukaran untuk setiap pecahan.
Untuk pecahan Rp50 ribu, maksimal Rp2,5 juta. Pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu masing-masing maksimal Rp1 juta.
Sementara itu, pecahan Rp5.000 maksimal Rp500 ribu, pecahan Rp2.000 maksimal Rp200 ribu, dan pecahan Rp1.000 maksimal Rp100 ribu.
Saat melakukan penukaran, masyarakat diimbau menyusun lembaran uang sesuai pecahan dan tahun emisi agar rapi dan memudahkan proses pelayanan.
Dengan skema ini, BI Bali bersama perbankan menyediakan akses penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat yang membutuhkan uang layak edar selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang