Penulis
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Penegasan ini merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan dana zakat.
Baca juga: Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Kemenag memastikan penyaluran zakat tetap mengacu pada syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Thobib menyatakan bahwa zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf sebagaimana diatur dalam QS At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar.
Delapan asnaf penerima zakat terdiri atas fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin merupakan mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Amil adalah petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat. Muallaf merupakan orang yang baru masuk Islam. Riqab merujuk pada hamba sahaya. Gharimin adalah orang yang terlilit utang. Fisabilillah adalah pihak yang berjuang di jalan Allah, sedangkan ibnu sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
Baca juga: Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Thobib menjelaskan bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
Pada Pasal 26 disebutkan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan
Kemenag juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi. Pengawasan dan audit dilakukan secara berkala terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang