KOMPAS.com - Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ibadah ini memiliki dimensi spiritual yang dalam, bertujuan membentuk ketakwaan dan pengendalian diri. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Karena tujuannya adalah takwa, maka menjaga kualitas puasa menjadi hal penting. Dalam khazanah fikih, ada sejumlah perbuatan yang tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh.
Jika ditinggalkan berpahala, jika dilakukan tidak berdosa, namun bisa mengurangi kesempurnaan ibadah. Lantas, apa saja yang membuat puasa menjadi makruh?
Dalam ilmu ushul fikih, makruh diartikan sebagai perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak sampai pada derajat haram.
Iwan Hermawan dalam buku Ushul Fiqh: Kajian Hukum Islam menjelaskan bahwa makruh adalah larangan syariat yang tidak bersifat tegas. Pelakunya tidak berdosa, tetapi meninggalkannya lebih utama.
Senada dengan itu, Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menekankan bahwa hukum makruh bertujuan menjaga kehati-hatian seorang Muslim agar tidak terjatuh pada hal yang lebih berat hukumnya.
Baca juga: Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh?
Berikut ini sejumlah perbuatan yang dinilai makruh ketika menjalankan puasa Ramadhan, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih.
Dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i disebutkan bahwa berbekam saat puasa hukumnya makruh karena berpotensi melemahkan tubuh.
Ali Musthafa Siregar dalam Fikih Puasa menyebutkan, kondisi fisik yang melemah dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Mencium suami atau istri tidak otomatis membatalkan puasa. Namun jika dikhawatirkan membangkitkan syahwat dan mengarah pada keluarnya mani, maka hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram jika sampai menyebabkan pembatalan puasa.
Mencicipi masakan tanpa menelannya termasuk makruh karena dikhawatirkan ada bagian yang masuk ke tenggorokan.
Namun para ulama memberi keringanan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa makanan saat memasak.
Mengunyah sesuatu, termasuk permen karet tanpa rasa yang tidak tertelan, juga masuk kategori makruh karena berisiko membatalkan puasa.
Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Berkumur dan memasukkan air ke hidung dianjurkan dalam wudhu. Namun, berlebihan dalam melakukannya saat puasa hukumnya makruh karena berpotensi menyebabkan air masuk ke tenggorokan.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan pentingnya sikap moderat dalam hal ini.
Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang kuat menyatakan bersiwak setelah tergelincir matahari (zuhur) hingga maghrib hukumnya makruh. Alasannya, bau mulut orang berpuasa memiliki keutamaan di sisi Allah SWT.
Sebagian ulama memakruhkan penggunaan parfum yang terlalu kuat saat puasa, terutama jika menimbulkan sensasi yang membangkitkan syahwat atau mengurangi kekhusyukan ibadah.
Sunnah Nabi menganjurkan untuk segera berbuka ketika matahari terbenam. Sengaja mengakhirkan berbuka dengan keyakinan ada keutamaan tertentu justru dinilai makruh.
Puasa wishal adalah menyambung puasa tanpa berbuka hingga hari berikutnya. Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW melarang praktik ini bagi umatnya. Ulama menyebutnya sebagai makruh tahrim, yaitu makruh yang mendekati haram.
Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Jika Baru Suci Haid Setelah Subuh? Ini Pendapat Para Ulama
Mengumpulkan ludah dalam mulut lalu menelannya termasuk makruh karena tidak sesuai dengan adab berpuasa, meski tidak membatalkan.
Menyelam saat puasa makruh karena ada risiko air masuk melalui rongga tubuh yang bisa membatalkan puasa.
Puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi juga menjaga lisan dan sikap. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa menjaga anggota tubuh dari dosa adalah inti puasa hakiki.
Menghabiskan waktu hanya untuk tidur tanpa aktivitas ibadah atau kegiatan bermanfaat dinilai mengurangi nilai spiritual puasa. Ramadhan seharusnya menjadi momentum produktif secara ruhani.
Jika seseorang dalam keadaan junub sebelum subuh dan sengaja menunda mandi hingga setelah terbit fajar, puasanya tetap sah, namun sebagian ulama memakruhkan hal tersebut karena kurang menjaga kesucian diri.
Secara hukum, makruh tidak membatalkan puasa. Namun secara spiritual, ia dapat mengurangi kesempurnaan pahala.
Dalam konteks ini, para ulama membedakan antara sahnya puasa dan diterimanya puasa secara sempurna.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menekankan bahwa tujuan puasa adalah menundukkan hawa nafsu.
Maka, segala hal yang berpotensi menguatkan syahwat atau melemahkan semangat ibadah sebaiknya dijauhi.
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi Muslim yang memenuhi syarat: Islam, baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.
Ketentuan ini dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu. Namun lebih dari sekadar kewajiban, puasa adalah sarana pembinaan diri.
Menghindari perkara makruh bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi tentang menjaga kualitas hubungan dengan Allah SWT.
Dari hal-hal kecil seperti tidak berlebihan saat berkumur hingga menjaga lisan dari pertengkaran, semuanya menjadi bagian dari upaya meraih takwa.
Pada akhirnya, puasa bukan sekadar sah secara fikih, melainkan juga bernilai tinggi secara spiritual.
Dengan memahami apa saja yang membuat makruh saat berpuasa, umat Islam dapat menjalani Ramadhan dengan lebih hati-hati, lebih sadar, dan lebih bermakna.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang