KOMPAS.com – Menjelang waktu berbuka, dapur sering menjadi pusat aktivitas. Banyak orang yang berpuasa merasa ragu ketika harus memastikan rasa masakan. Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan ini kerap muncul setiap Ramadhan. Di satu sisi, memastikan rasa makanan terasa penting.
Di sisi lain, ada kekhawatiran puasa menjadi tidak sah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dan cara mencicipi makanan agar tidak membatalkan puasa?
Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki tujuan membentuk ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan juga melatih kehati-hatian dalam setiap tindakan, termasuk ketika berinteraksi dengan makanan.
Baca juga: Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh?
Mayoritas ulama membolehkan mencicipi makanan saat puasa selama tidak ditelan dan ada kebutuhan.
Hal ini dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi.
Disebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan jika hanya menyentuh ujung lidah dan tidak sampai ke kerongkongan.
Riwayat dari Ibnu Abbas RA juga menjadi dasar pendapat ini:
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR Ibnu Abi Syaibah; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Pandangan serupa disampaikan Ibnu Taimiyah. Dalam penjelasannya, mencicipi makanan tanpa kebutuhan dihukumi makruh, tetapi tidak membatalkan puasa.
Jika ada hajat, seperti memastikan rasa masakan, maka diperbolehkan sebagaimana berkumur ketika berpuasa.
Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam Ensiklopedia Fikih Wanita juga menyebutkan bahwa hukum mencicipi masakan adalah makruh jika tanpa kebutuhan, namun tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami dijelaskan bahwa kemakruhan tersebut karena dikhawatirkan makanan sampai ke tenggorokan. Artinya, aspek kehati-hatian menjadi pertimbangan utama.
Ulama memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala Tuhfat Ath-Thullab menjelaskan bahwa kemakruhan berlaku jika tidak ada kebutuhan.
Beliau menukil pendapat Imam Az-Ziyadi bahwa orang yang memiliki anak kecil dan perlu mengunyahkan makanan untuknya tidak dimakruhkan mencicipi makanan tersebut.
Dengan kata lain, faktor kebutuhan (hajat) menjadi pembeda antara makruh dan tidak makruh.
Baca juga: Mimpi basah saat Berpuasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Agar aman dan tidak membatalkan puasa, para ulama menjelaskan tata cara yang harus diperhatikan.
Prof. Dr. Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam yang dikutip dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed menyebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan dengan syarat:
Setelah itu, dianjurkan untuk berkumur agar tidak ada sisa makanan yang tertinggal.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menekankan pentingnya menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke rongga tubuh secara sengaja saat berpuasa. Prinsip ini menjadi pedoman umum dalam persoalan mencicipi makanan.
Jika makanan yang dicicipi tertelan secara sengaja, maka puasa menjadi batal. Namun jika tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari setelah upaya maksimal untuk meludahkannya, para ulama berbeda pendapat, tetapi umumnya tetap menekankan pentingnya kehati-hatian.
Karena itu, mencicipi makanan sebaiknya dilakukan seperlunya dan tidak berlebihan.
Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Jamaah Vaksin Meningitis Sebelum Umrah saat Ramadhan 2026
Dalam fikih, ada perbedaan antara sesuatu yang boleh dan sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan.
Walau diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sebagian ulama tetap menganjurkan sikap wara’ (berhati-hati) jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa tujuan puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang mendekatkan pada pembatalan. Maka, menjauhi perkara yang berisiko lebih selamat bagi ibadah.
Mencicipi makanan saat puasa tidak otomatis membatalkan puasa. Mayoritas ulama membolehkan jika ada kebutuhan dan tidak sampai tertelan. Namun, tanpa kebutuhan, hukumnya makruh karena dikhawatirkan masuk ke kerongkongan.
Cara yang aman adalah hanya menempelkan sedikit makanan di ujung lidah, tidak menelannya, lalu segera meludahkannya dan berkumur.
Pada akhirnya, puasa bukan hanya soal sah atau batal, tetapi juga tentang menjaga kualitas ibadah.
Dengan memahami tata cara mencicipi makanan yang benar, umat Islam dapat menjalani Ramadhan dengan lebih tenang, hati-hati, dan tetap fokus meraih ketakwaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang