Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR ASN 2026 Cair Full 100 Persen, Siap-siap Segera Masuk Rekening

Kompas.com, 27 Februari 2026, 13:21 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Menjelang Ramadhan 2026, pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI, dan Polri akan cair penuh 100 persen. Tak hanya itu, anggaran yang disiapkan pun meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Bagi jutaan aparatur negara, ini jelas menjadi suntikan semangat menjelang bulan suci.

Anggaran THR 2026 Tembus Rp 55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Angka tersebut naik sekitar 10,22 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp 49,4 triliun.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan PNS, dan Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya

Kenaikan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di awal tahun, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Cair Full 100 Persen, Ini Komponennya

THR ASN 2026 dipastikan dibayarkan penuh tanpa potongan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga (10% untuk pasangan, 2% per anak)
  • Tunjangan pangan (setara 10 kg beras)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Tukin) 100% untuk instansi pusat

Khusus guru dan dosen yang tidak menerima Tukin, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Dosen sebesar 100 persen.

Artinya, nominal THR tahun ini benar-benar maksimal sesuai hak masing-masing pegawai.

Kapan THR ASN 2026 Cair?

1 Ramadhan 1447 H jatuh pada tanggal 19 Februari 2026.

Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada minggu pertama atau kedua Ramadhan, yakni sekitar 19–25 Februari 2026.

Namun, tanggal resmi masih menunggu pengumuman setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken dan diumumkan langsung oleh Presiden.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan, pencairan THR direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadhan, yakni mulai 26 Januari 2026.

“Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, dikutip Rabu (25/2/2026).

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berikut daftar penerima THR 2026:

1. PNS dan CPNS (CPNS menerima 80% gaji pokok)
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pensiunan dan penerima pensiun (termasuk ahli waris)

Artinya, cakupan penerima tetap luas seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jangan Lupa Kelola dengan Bijak

Karena cair di awal Ramadhan, godaan belanja tentu lebih besar. Mulai dari kebutuhan buka puasa, pakaian Lebaran, hingga tiket mudik.

Para perencana keuangan menyarankan agar dana THR dibagi dengan skema sederhana:

  • 40% untuk kebutuhan Lebaran & mudik
  • 30% untuk tabungan atau investasi
  • 20% untuk cicilan/kewajiban
  • 10% untuk sedekah atau kebutuhan sosial

Selain itu, waspadai juga modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan THR. Dana akan masuk otomatis ke rekening gaji resmi tanpa perlu klik tautan atau memberikan data pribadi.

Baca juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Perkiraan Jadwalnya

Kesimpulan

THR ASN 2026 yang cair penuh 100 persen di awal Ramadhan menjadi kabar positif bagi jutaan keluarga aparatur negara.

Dengan anggaran Rp 55 triliun dan jadwal pencairan lebih awal, momen Ramadhan dan Lebaran tahun ini diharapkan terasa lebih tenang dan berkah.

Sudah siap cek rekening?

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar