Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan imbauan terbaru terkait aturan paket layanan umrah pada musim puncak Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena menyangkut kelengkapan layanan katering dan hotel bagi jamaah umrah.
Aturan tersebut mengikat seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar memastikan paket umrah Ramadhan 1447 H memenuhi standar layanan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Baca juga: Saudi Perketat Umrah Ramadhan, Kemenhaj Minta Travel Patuhi Aturan Baru
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjamin keamanan serta kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jamaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadhan. Karena itu PPIU harus menaati aturan paket layanan yang telah ditetapkan,” ujar Puji Raharjo di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ia menyebutkan ketentuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang memuat sejumlah poin penting bagi penyelenggara umrah di Indonesia.
Baca juga: Arab Saudi Bekukan 3 Perusahaan Umrah, Jamaah Datang Tanpa Akomodasi Sesuai Kontrak
Dalam aturan tersebut, setiap paket umrah diwajibkan mencantumkan layanan katering secara rinci dan jelas.
Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin ketersediaan konsumsi jamaah selama berada di Arab Saudi.
Dengan adanya kewajiban ini, pemerintah ingin memastikan jamaah tidak mengalami kendala pemenuhan kebutuhan dasar, terutama pada periode puncak Ramadhan ketika jumlah jamaah meningkat signifikan.
Poin kedua menegaskan jamaah tidak diperbolehkan berangkat ke Arab Saudi tanpa paket umrah yang riil dan telah disetujui.
Paket tersebut wajib mencakup seluruh komponen layanan pokok, termasuk tiket, akomodasi, transportasi, serta konsumsi.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan serta kualitas pelayanan jamaah, sekaligus mencegah praktik penjualan paket yang tidak lengkap atau tidak realistis.
Selain itu, penyelenggara umrah diminta memastikan kondisi jamaah selama berada di Arab Saudi melalui koordinasi dengan pihak syarikah.
Penyelenggara juga harus memiliki bukti pemesanan akomodasi di hotel resmi yang terdaftar pada Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Puji menegaskan Kementerian Haji dan Umrah akan segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh PPIU guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan jamaah.
“Kami meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah segera menyesuaikan paket layanannya. Jangan sampai ada jamaah berangkat tanpa kepastian hotel, konsumsi, dan layanan dasar lainnya,” katanya.
Direktur Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menambahkan kebijakan ini merupakan langkah untuk meningkatkan kedisiplinan operasional penyelenggara umrah Indonesia, khususnya pada musim Ramadhan.
Menurut Fauzin, lonjakan jumlah jamaah selama Ramadhan membuat pengawasan terhadap layanan harus dilakukan lebih ketat.
“Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jamaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga untuk melindungi jamaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar memilih biro perjalanan umrah resmi dengan paket layanan transparan dan lengkap.
“Kami mengingatkan calon jamaah agar memastikan paket umrah mencakup tiket, hotel, transportasi, konsumsi, dan layanan lainnya sebelum berangkat,” kata Fauzin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang