Editor
KOMPAS.com - Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan segera dicairkan menjelang Idul Fitri 1447 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang telah resmi diterbitkan.
Selain jadwal pencairan, aturan tersebut juga mengatur besaran minimal BHR yang wajib diberikan perusahaan aplikasi.
Berikut rincian waktu pencairan dan nominal yang diterima mitra pengemudi.
Baca juga: Cek Rekening! THR PNS,PPPK, Pensiunan, TNI, Polri Sudah Cair, Ini Komponen yang Dibayarkan
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dengan ketentuan ini, perusahaan aplikasi harus mencairkan BHR kepada mitra pengemudi maksimal H-7 Lebaran.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam SE tersebut.
Besaran BHR Keagamaan 2026 ditetapkan dalam bentuk uang tunai. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan BHR akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra ojol dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar.
Dua aplikator besar, yaitu GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sekitar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra atau total sekitar 800 ribu penerima dari keduanya.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dari sekitar 1.000 mitra pada tahun sebelumnya. inDrive juga berkomitmen menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.
Dengan ketentuan ini, BHR ojol dan kurir online 2026 dipastikan cair paling lambat H-7 Idul Fitri dengan besaran minimal seperempat dari rata-rata pendapatan bersih tahunan mitra.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang