Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi! Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh 20 Maret 2026

Kompas.com, 3 Maret 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Penetapan ini menjadi kabar yang dinanti jutaan warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Dalam maklumat itu dijelaskan bahwa 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Jumat Legi, 20 Maret 2026 Masehi.

Penetapan ini didasarkan pada metode hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini menjadi pedoman resmi Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan hijriah.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Lebaran 2026? Cek Versi Kemenag dan Muhammadiyah

Mengapa Muhammadiyah Bisa Menetapkan Lebih Awal?

Muhammadiyah tahun ini menerapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang merupakan versi paling mutakhir dari upaya umat Islam sedunia untuk menyatukan penanggalan mereka. Kalender ini berprinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia

Dengan pendekatan ini, kalender hijriah dapat disusun secara sistematis dan terprediksi.

Bagi warga Muhammadiyah, kepastian tanggal tersebut menjadi pegangan penting dalam menyiapkan berbagai agenda ibadah dan sosial menjelang Lebaran, mulai dari perencanaan Salat Id hingga pengaturan perjalanan mudik.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal Libur Panjang 14 Hari, Diskon Tol 30%, hingga Aturan Pembatasan Truk

Hitung Mundur Idul Fitri 2026

Jika 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, maka per 3 Maret 2026 tersisa 17 hari menuju Hari Raya.

Artinya, waktu persiapan kian singkat. Umat Islam yang mengikuti keputusan Muhammadiyah dapat mulai menghitung mundur dan menyusun agenda secara lebih terencana, termasuk menentukan jadwal cuti, pembelian tiket perjalanan, hingga pembagian zakat fitrah.

Persiapan Menjelang Idul Fitri

Menjelang Lebaran, ada sejumlah hal penting yang lazim dipersiapkan:

Pertama, optimalisasi ibadah di sisa bulan Ramadhan. Sepuluh hari terakhir menjadi momentum memperbanyak i’tikaf, sedekah, dan doa.

Kedua, penunaian zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Id sebagai bentuk penyucian jiwa sekaligus kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan.

Ketiga, persiapan teknis Salat Id. Warga biasanya mulai berkoordinasi dengan pengurus masjid atau lapangan terbuka yang akan digunakan untuk pelaksanaan Salat Id pada pagi hari 1 Syawal.

Keempat, agenda mudik dan silaturahmi. Dengan kepastian tanggal lebih awal, masyarakat bisa mengatur perjalanan pulang kampung serta menghindari kepadatan arus secara lebih bijak.

Baca juga: Lebaran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Rujukan Penting bagi Umat

Penetapan ini sekaligus menjadi referensi penting dalam dinamika penentuan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, perbedaan metode antara hisab dan rukyat kerap memunculkan potensi perbedaan tanggal.

Namun, bagi warga Muhammadiyah, maklumat resmi dari Pimpinan Pusat menjadi pedoman utama.

Dengan kepastian 1 Syawal 1447 H yang jatuh pada 20 Maret 2026, suasana penantian Lebaran pun mulai terasa.

Hitung mundur telah dimulai. Tinggal menghitung hari menuju momen kemenangan yang dirayakan dengan takbir, silaturahmi, dan harapan baru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar